Penulis : Mega
TAJUK1.ID – Pelanggaran terhadap hak hidup dan hak pendidikan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Setiap tahun, jutaan anak usia sekolah terpaksa putus sekolah akibat kemiskinan struktural, sementara negara kerap menampilkan capaian statistik sebagai indikator keberhasilan pembangunan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada 2025 berada di angka 8,47 persen, terendah dalam dua dekade terakhir. Namun di balik angka tersebut, terdapat 23,85 juta penduduk yang masih hidup tanpa jaminan kehidupan layak. Penurunan persentase kemiskinan itu dinilai belum sepenuhnya mencerminkan realitas sosial di lapangan.
BPS juga mencatat sekitar 3,5 juta anak usia 7–18 tahun tidak mengenyam pendidikan formal. Kondisi ini bukan disebabkan oleh rendahnya minat belajar, melainkan keterbatasan ekonomi yang memaksa anak-anak bekerja sejak usia dini. Mereka memikul beban hidup yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Pengamat sosial menilai, kemiskinan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari struktur ekonomi yang timpang. Selain itu, pendidikan kerap diposisikan bukan sebagai hak dasar, melainkan sebagai sarana mobilitas sosial individual yang hanya dapat diakses kelompok tertentu. Akibatnya, pendidikan justru mereproduksi ketimpangan sosial.
Dalam perspektif politik, rendahnya akses pendidikan dan tingginya angka kemiskinan menunjukkan kegagalan negara dalam membangun kesadaran keadilan sosial. Negara dinilai tidak hanya gagal menyediakan sumber daya, tetapi juga gagal menjadikan keadilan sebagai fondasi utama kebijakan publik.
Pemikiran tokoh nasional Tan Malaka relevan dalam konteks ini. Ia menegaskan bahwa pendidikan yang tidak berpihak pada rakyat hanya akan melahirkan intelektual yang tunduk pada kekuasaan. Pendidikan, menurutnya, harus berangkat dari realitas rakyat dan berfungsi sebagai alat pembebasan kolektif, bukan sekadar sarana administratif.
Sejumlah kalangan menilai, pembangunan yang berorientasi pada pencapaian angka statistik berpotensi mengabaikan dimensi kemanusiaan. Penurunan angka kemiskinan sering dijadikan legitimasi keberhasilan pemerintah, sementara kualitas hidup masyarakat miskin serta akses terhadap pendidikan yang bermartabat tidak dibenahi secara substansial.
Keadilan sosial dinilai sebagai prasyarat mutlak bagi terpenuhinya hak pendidikan. Tanpa keadilan struktural, pembangunan pendidikan hanya menjadi simbol kemajuan semu.
Pembangunan gedung sekolah, perubahan kurikulum, maupun restrukturisasi kementerian dinilai tidak akan berdampak signifikan selama kemiskinan struktural tetap dibiarkan dan akses pendidikan masih ditentukan oleh relasi kuasa.Kemiskinan struktural dan rendahnya akses pendidikan masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Kemiskinan struktural dan rendahnya akses pendidikan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Di balik klaim penurunan angka kemiskinan di balik klaim penurunan angka Kemiskinan struktural dan rendahnya akses pendidikan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Di balik klaim penurunan angka kemiskinan












