TAJUK1.ID – Langkah aparat negara akhirnya menjejak pula ke jantung luka ekologis Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Di wilayah yang selama ini sunyi dari hukum namun bising oleh deru mesin tambang ilegal, tim gabungan menertibkan belasan mesin penyedot air (alkon) yang diduga menjadi tulang punggung ativitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Operasi tersebut digelar secara terpadu dengan melibatkan Polres Pohuwato, unsur TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, yang turun ke lokasi untuk memastikan negara benar-benar hadir, bukan sekadar lewat baliho imbauan.
Menurut Busroni, pengamanan mesin alkon merupakan pintu masuk penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini dibiarkan menggerogoti lingkungan secara perlahan namun pasti.
“Ini baru langkah awal. Yang kami amankan sementara adalah mesin alkon. Untuk alat berat, ada tahapan lanjutan yang harus dilalui,” ujarnya kepada wartawan di lokasi, Senin (5/1/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan ironi yang belum sepenuhnya tersentuh penindakan. Sejumlah ekskavator masih tampak berdiri di area yang diduga kuat sebagai lokasi PETI, seolah menjadi monumen bisu dari pembiaran panjang. Aparat belum melakukan penyitaan terhadap alat-alat berat tersebut.
Busroni menjelaskan, tindakan terhadap ekskavator tidak sesederhana menarik tuas hukum. Ada koordinasi dan pertimbangan lanjutan, terutama bila alat berat berada di area permukiman atau kebun milik warga.
“Kalau ekskavator berada di pemukiman atau kebun masyarakat, tidak bisa serta-merta kami sita. Tapi jika berada di kawasan cagar alam, langsung kami tindak,” tegasnya.
Tak berhenti pada mesin, aparat juga berencana membongkar seluruh infrastruktur tambang ilegal yang masih tertinggal. Mulai dari camp pekerja, selang penyedot air, hingga jalur distribusi air yang menopang operasi PETI.
“Semua akan kami bersihkan. Sumber air akan ditelusuri dan ditutup. Target kami, dalam tiga hari ke depan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di sini,” kata Busroni dengan nada tegas.
Kapolres Pohuwato turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tambang ilegal sebagai jalan pintas ekonomi yang berujung bencana lingkungan dan jerat pidana.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah membuka ruang legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Masyarakat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi. Jangan melawan hukum,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemasangan garis polisi pada ekskavator yang masih berada di lokasi, Busroni menyebut pihaknya masih menunggu hasil koordinasi lanjutan. Namun pengawasan tidak akan kendur.
“Kami akan terus pantau. Personel akan kami tempatkan di lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan,” katanya.
Busroni menegaskan, operasi penertiban PETI ini bukan sekadar inisiatif lokal, melainkan perintah langsung dari Kapolda Gorontalo.
“Kami menjalankan perintah Kapolda. Saat ini personel berasal dari Polres Pohuwato dengan dukungan TNI dan pemerintah daerah. Jika situasi membutuhkan, penambahan personel siap dilakukan,” pungkasnya.












