Opini

Dugaan Percaloan Penerimaan Polisi di Gorontalo dan Krisis Moral Institusi Negara

×

Dugaan Percaloan Penerimaan Polisi di Gorontalo dan Krisis Moral Institusi Negara

Sebarkan artikel ini
Zakaria
Zakaria

Oleh: Zakaria

OPINI – Di republik ini, kepercayaan publik terhadap institusi negara tidak runtuh dalam satu malam. Ia hancur perlahan-lahan, melalui praktik kecil yang dibiarkan tumbuh menjadi budaya, melalui penyimpangan yang terus dimaklumi hingga berubah menjadi sistem. Salah satu di antaranya adalah dugaan praktik percaloan dalam penerimaan anggota kepolisian-sebuah persoalan yang selama bertahun-tahun hidup dalam bisik-bisik masyarakat, namun jarang benar-benar dibongkar secara terang benderang.

Hari ini, dugaan itu kembali menyeruak di Gorontalo. Nama-nama perwira berinisial NI dan MP disebut bersama sejumlah anggota polisi lainnya dalam pusaran isu percaloan penerimaan anggota Polri. Bagi sebagian orang, mungkin ini dianggap sekadar isu lama yang kembali dihangatkan. Namun bagi kami, ini adalah persoalan serius yang menyentuh jantung moral institusi penegak hukum.

Karena persoalannya bukan hanya tentang siapa yang lulus menjadi polisi. Persoalannya adalah tentang bagaimana negara sedang membentuk aparatnya.

Sebab ketika proses perekrutan aparat keamanan dibangun di atas praktik transaksional, maka sesungguhnya negara sedang menanam bibit krisis keadilan di masa depan. Kita tidak sedang berbicara tentang satu atau dua orang yang mencari keuntungan pribadi, melainkan tentang kemungkinan adanya jaringan kekuasaan yang bekerja secara sistematis, rapi, dan terorganisir. Sebuah kartel yang memanfaatkan harapan masyarakat kecil demi keuntungan segelintir elite.

Dalam banyak kasus di Indonesia, praktik percaloan penerimaan aparat sering kali berlangsung dengan pola yang hampir serupa: ada janji kelulusan, ada uang yang berpindah tangan, ada relasi kuasa yang dimainkan, dan ada ketakutan korban untuk bersuara. Ironisnya, semua itu terjadi di dalam institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum.

Baca juga  Kartini dan Api yang Tak Pernah Padam: Membumikan Emansipasi di Setiap Ruang Kehidupan

Kita harus jujur mengatakan bahwa praktik seperti ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar tindak pelanggaran administratif. Ia adalah bentuk korupsi moral yang dampaknya bisa menjalar puluhan tahun. Seorang calon aparat yang masuk melalui jalan transaksional berpotensi membawa mentalitas yang sama ketika menjalankan tugas negara. Ketika seseorang membeli jalan menuju kekuasaan, maka ada kemungkinan ia akan menggunakan kekuasaan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Di titik inilah masyarakat mulai kehilangan kepercayaan.

Publik kemudian melihat hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di atas kekuatan uang dan kedekatan. Akibatnya, institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat perlahan berubah menjadi ruang yang terasa jauh, dingin, dan menakutkan bagi masyarakat kecil.

Karena itu, rencana aksi unjuk rasa di Polda Gorontalo pada Jumat, 15 Mei 2026, bukan sekadar agenda demonstrasi biasa. Ini adalah bentuk kegelisahan sosial yang lahir dari akumulasi kekecewaan publik terhadap praktik-praktik yang dianggap mencederai integritas institusi negara.

Aksi ini juga bukan bentuk kebencian terhadap kepolisian justru sebaliknya.

Kami percaya bahwa di dalam tubuh Polri masih banyak aparat yang jujur, profesional, dan bekerja dengan penuh pengabdian. Namun karena itulah praktik-praktik seperti dugaan percaloan ini harus dilawan. Sebab satu kebusukan yang dibiarkan tumbuh dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi.

Baca juga  Benarkah DPW Gemuruh NasDem Sebegitu Benci Terhadap FW ? Tanggapan Untuk Cara Pikir Politik Tomy Laisa

Negara yang sehat bukan negara yang menutupi kritik, melainkan negara yang berani membersihkan dirinya sendiri.

Dalam konteks ini, kritik publik seharusnya dipandang sebagai vitamin demokrasi, bukan ancaman kekuasaan. Sebab sejarah telah berkali-kali membuktikan bahwa institusi yang anti kritik justru akan runtuh oleh kebusukannya sendiri.

Kita tentu masih ingat bagaimana Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam amanat Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional pada 1 Juli 2025 menegaskan bahwa Polri harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kedaulatan penuh dan kemakmuran yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pidato itu bukan sekadar seremoni kenegaraan. Ia adalah pesan moral.

Sebuah peringatan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab historis untuk menjaga kepercayaan rakyat. Sebab tanpa kepercayaan publik, kekuatan sebesar apa pun tidak akan memiliki legitimasi moral.

Maka apabila dugaan praktik percaloan ini benar-benar terbukti, sesungguhnya yang sedang dilawan bukan hanya aturan internal institusi, melainkan semangat reformasi yang disampaikan langsung oleh Presiden. Karena cita-cita tentang kepolisian yang profesional tidak mungkin terwujud apabila proses perekrutannya justru dikotori praktik-praktik transaksional.

Di sisi lain, kita juga harus memahami bahwa praktik percaloan tidak tumbuh di ruang kosong. Ia hidup karena ada budaya permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Ia tumbuh karena masyarakat terlalu lama diajarkan bahwa segala sesuatu bisa diatur dengan uang. Bahkan dalam beberapa kasus, masyarakat mulai menganggap praktik semacam itu sebagai sesuatu yang “normal”.

Inilah tragedi terbesar kita sebagai bangsa. Ketika penyimpangan tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan.

Baca juga  Kartini dan Lentera yang Tak Pernah Padam: Suara Sunyi yang Menggema di Abad Ini

Padahal negara yang membiarkan moralitas publik rusak perlahan sedang menggali kuburannya sendiri. Sebab kehancuran suatu bangsa tidak selalu dimulai oleh perang atau bencana besar. Kadang ia dimulai dari hilangnya rasa malu terhadap korupsi dan ketidakadilan.

Karena itu, aksi unjuk rasa yang akan dilakukan bukan semata-mata untuk meminta penindakan terhadap oknum tertentu. Lebih dari itu, ini adalah seruan agar institusi kepolisian melakukan refleksi besar-besaran terhadap sistem pengawasan internalnya. Transparansi harus dibuka. Mekanisme perekrutan harus diawasi secara independen. Dan masyarakat harus diberi ruang untuk mengawasi tanpa rasa takut.

Kita membutuhkan institusi kepolisian yang kuat. Tetapi kekuatan itu tidak boleh dibangun di atas ketakutan masyarakat. Ia harus dibangun di atas kepercayaan publik.

Dan kepercayaan tidak pernah lahir dari pencitraan. Ia lahir dari keberanian membersihkan diri.

Jika dugaan ini tidak dijawab secara terbuka dan transparan, maka luka sosial yang muncul akan semakin dalam. Publik akan semakin yakin bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahwa kekuasaan selalu memiliki cara untuk melindungi dirinya sendiri.

Namun apabila institusi kepolisian berani membuka fakta secara jujur, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, dan menindak tanpa pandang bulu, maka di situlah harapan publik dapat dipulihkan.

Karena pada akhirnya, rakyat tidak sedang menuntut institusi yang sempurna. Rakyat hanya ingin melihat bahwa hukum masih memiliki keberanian untuk berdiri di atas keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *