OpiniPrespektif

Parliamentary Threshold 5% dan Potensi Reproduksi Kekuasaan

×

Parliamentary Threshold 5% dan Potensi Reproduksi Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Penulis : Kikal Dilapanga

TAJUKSATU.id — Pembahasan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu membuka kembali perdebatan mengenai hubungan antara hukum, demokrasi, representasi politik, dan kepentingan kekuasaan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Pernyataan itu muncul setelah sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah bertemu untuk membicarakan sejumlah agenda perubahan UU Pemilu. Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kemudian menegaskan bahwa pertemuan tersebut masih sebatas brainstorming dan belum menghasilkan keputusan final.

Situasi tersebut penting dicermati karena angka ambang batas parlemen bukan sekadar persoalan teknis elektoral. Besaran parliamentary threshold menentukan partai politik mana yang dapat diikutsertakan dalam proses konversi suara menjadi kursi DPR. Karena itu, perubahan angka ambang batas pada akhirnya berpengaruh terhadap tingkat keterwakilan suara pemilih di parlemen.

Dari 4 Persen ke 5 Persen

Perdebatan mengenai angka ambang batas sebenarnya bukan persoalan baru. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK memerintahkan agar norma mengenai ambang batas serta besaran angkanya diubah dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan konstitusional.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ditemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan angka 4 persen. MK juga menyoroti dampak ambang batas terhadap proporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Pada Pemilu 2019, misalnya, terdapat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. MK menggunakan fakta tersebut untuk menunjukkan bahwa desain ambang batas harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan meminimalkan suara yang terbuang.

Dengan demikian, persoalan mendasarnya bukan semata-mata apakah angka 5 persen lebih tinggi atau lebih rendah daripada 4 persen. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa dasar rasional, empiris, dan konstitusional yang dapat menjelaskan bahwa angka 5 persen diperlukan?

Baca juga  Viralnya Flayer Penolakan terhadap Waria di Gorontalo: Cermin Kekhawatiran Sosial atau Ketidaksiapan Budaya?

Jika angka 4 persen sebelumnya dinilai MK belum memiliki basis rasionalitas yang memadai, maka perubahan menjadi 5 persen semestinya tidak berhenti pada alasan bahwa pemilu harus lebih efektif dan efisien. Klaim tersebut membutuhkan argumentasi, data, serta metode pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika Hukum Berhadapan dengan Kepentingan Politik

Dalam perspektif negara hukum, pembentukan norma pemilu seharusnya tidak hanya dilihat dari siapa yang memiliki kekuatan politik untuk membentuknya, tetapi juga dari apakah norma tersebut memiliki dasar konstitusional dan rasionalitas yang dapat diuji.

UUD 1945 menjadi fondasi konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu, sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi salah satu instrumen hukum yang mengatur desain pemilu. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 kemudian memberikan parameter penting bahwa perubahan ambang batas parlemen harus memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, proporsionalitas, serta keterwakilan suara pemilih.

Karena itu, pembahasan PT 5 persen tidak cukup hanya dilihat dari perspektif kepentingan partai politik yang saat ini memiliki kursi di DPR. Pembahasan harus mempertimbangkan pula konsekuensinya terhadap partai yang tidak memperoleh kursi, suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta tingkat proporsionalitas hasil pemilu.

Di sinilah muncul persoalan yang lebih substantif: apakah angka 5 persen merupakan produk kebijakan hukum yang lahir dari kajian objektif atau merupakan hasil kompromi politik antarpartai?

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa pembentukan hukum pemilu tidak kehilangan basis rasionalitasnya.

Potensi Reproduksi Kekuasaan

Istilah reproduksi kekuasaan menjadi relevan ketika suatu desain kelembagaan berpotensi mempertahankan posisi aktor-aktor yang telah memiliki akses terhadap kekuasaan.

Dalam konteks parliamentary threshold, kenaikan ambang batas dapat memengaruhi struktur kompetisi politik. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula persyaratan suara yang harus dipenuhi partai politik untuk memperoleh kursi DPR.

Karena itu, desain angka ambang batas memiliki konsekuensi terhadap siapa yang dapat masuk dan bertahan dalam arena representasi politik. Dalam perspektif Critical Legal Studies yang dikembangkan antara lain oleh Roberto Mangabeira Unger, hukum dapat dipahami bukan semata-mata sebagai kumpulan norma yang netral, tetapi juga sebagai produk dari konfigurasi sosial dan politik tertentu.

Baca juga  Boalemo Menanti Penegakan Hukum yang Tegas dan Berintegritas

Namun, perspektif tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa PT 5 persen merupakan instrumen reproduksi kekuasaan. Untuk sampai pada kesimpulan demikian diperlukan penelitian empiris mengenai siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, bagaimana distribusi suara berubah, dan bagaimana angka tersebut memengaruhi komposisi kursi DPR.

Dengan kata lain, dugaan reproduksi kekuasaan harus diuji melalui data, bukan hanya melalui asumsi politik.

Supremasi Hukum atau Supremasi Kepentingan Politik?

Dalam prinsip rule of law, kekuasaan harus bekerja dalam batas-batas hukum. Pemikiran A.V. Dicey mengenai supremasi hukum menempatkan hukum sebagai salah satu fondasi penting untuk membatasi penggunaan kekuasaan negara.

Karena itu, pembahasan PT 5 persen seharusnya ditempatkan dalam kerangka tersebut. Kekuasaan politik memang memiliki legitimasi untuk membentuk undang-undang melalui mekanisme konstitusional, tetapi kewenangan tersebut tidak berarti bahwa setiap pilihan politik otomatis memiliki legitimasi konstitusional.

Di sinilah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi penting. MK tidak menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan kebijakan mengenai ambang batas parlemen. Namun, MK memberikan parameter yang harus diperhatikan dalam menentukan kembali norma dan besaran ambang batas tersebut.

Bahkan, perkembangan setelah putusan tersebut menunjukkan bahwa isu ambang batas masih menjadi objek perdebatan konstitusional. Pada 2025 dan 2026, sejumlah pihak kembali mengajukan pengujian terhadap ketentuan parliamentary threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Artinya, persoalan ambang batas belum selesai hanya karena angka 4 persen pernah digunakan dalam Pemilu 2024.

Angka 5 Persen Harus Bisa Diuji

Karena itu, pembahasan PT 5 persen seharusnya memenuhi setidaknya beberapa ukuran.

Pertama, basis empiris. Pembentuk undang-undang perlu menjelaskan data yang mendasari angka 5 persen.

Kedua, rasionalitas metodologis. Harus terdapat metode yang dapat menjelaskan mengapa angka 5 persen dipilih, bukan 4 persen, 3 persen, atau angka lainnya.

Ketiga, proporsionalitas. Perlu dihitung konsekuensi angka tersebut terhadap jumlah suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Keempat, penyederhanaan sistem kepartaian. Jika tujuan PT adalah menyederhanakan jumlah partai di parlemen, harus dapat dijelaskan hubungan kausal antara kenaikan ambang batas dengan tujuan tersebut.

Baca juga  Kartini dan Lentera yang Tak Pernah Padam: Suara Sunyi yang Menggema di Abad Ini

Kelima, partisipasi publik. Proses pembentukan norma pemilu harus membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna, terutama karena aturan tersebut menyangkut langsung hak politik warga negara.

Keenam, kesetaraan kompetisi politik. Pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan dampak aturan terhadap partai politik yang sudah memiliki kursi maupun partai politik yang belum memiliki representasi di DPR.

Ukuran-ukuran tersebut menjadi semakin penting karena pembahasan PT 5 persen berlangsung menjelang Pemilu 2029. Apabila angka tersebut nantinya ditetapkan, legitimasi hukumnya tidak cukup hanya berasal dari kesepakatan politik antarpartai, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui argumentasi konstitusional dan kebijakan hukum yang terbuka.

Hukum, Kekuasaan, dan Suara Rakyat

Pada akhirnya, perdebatan mengenai parliamentary threshold 5 persen bukan hanya pertarungan antara partai besar dan partai kecil. Perdebatan tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara merancang mekanisme agar penyederhanaan sistem kepartaian tidak mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat.

Hukum memang lahir melalui proses politik. Namun, politik dalam negara hukum juga harus bekerja melalui batas-batas konstitusi.

Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan semata-mata siapa yang mendukung angka 5 persen dan siapa yang menolaknya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah angka tersebut memiliki basis hukum, basis empiris, metode yang dapat diuji, serta konsekuensi yang telah dihitung secara terbuka terhadap hak politik warga negara?

Jika semua pertanyaan tersebut dapat dijawab secara transparan, PT 5 persen dapat ditempatkan sebagai pilihan kebijakan hukum yang dapat diuji secara konstitusional.

Sebaliknya, apabila angka tersebut hanya dibangun melalui kompromi politik tanpa argumentasi yang memadai mengenai rasionalitas, proporsionalitas, dan dampaknya terhadap suara pemilih, maka ruang kritik konstitusional akan tetap terbuka.

Pada titik inilah supremasi hukum memperoleh maknanya: kekuasaan memiliki kewenangan membentuk hukum, tetapi hukum tetap harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan konstitusi dan rakyat.

Sebagaimana prinsip vox populi, vox Dei, suara rakyat memperoleh maknanya bukan hanya ketika diberikan dalam bilik suara, tetapi juga ketika sistem hukum memastikan suara tersebut memperoleh tempat yang adil dalam representasi politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *