Tajuk1.id, Gorontalo – Setelah melalui penyelidikan mendalam, Unit Reskrim Polsek Kota Timur menetapkan RH (19), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus pencurian di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Jumat (04/04/25)
Peristiwa tersebut terjadi setelah RH terbukti mencuri uang milik wisatawan mancanegara (WNA) yang menginap di hotel tempat ia bekerja.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa setelah penetapan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap RH sejak 2 April 2025 di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.

Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa ia terpaksa mencuri uang yang disimpan dalam box safe deposit menggunakan kunci duplikat, karena terlilit hutang. Uang yang dicuri kemudian disembunyikan di sebuah gudang di Kecamatan Dungingi.
“RH mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar AKP Akmal.
RH kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kepolisian pun terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.










