TAJUK1.ID – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut pengurangan masa hukuman menjadi alasan dasar pemberian kebebasan bersyarat untuk Setnov.
“Benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu.
Menurut Kusnali, pemberian kebebasan bersyarat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setya Novanto dianggap memenuhi syarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana dari vonis 12,5 tahun.
“Perhitungannya, dua pertiga hukuman sudah terpenuhi sehingga ia berhak bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.
Meski statusnya bebas bersyarat, mantan Ketua DPR RI itu tetap diwajibkan melakukan pelaporan rutin kepada Lapas Sukamiskin.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan mendapat sejumlah remisi. Ia keluar sebelum 17 Agustus sehingga tidak lagi memperoleh remisi pada momentum Hari Kemerdekaan,” kata Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Putusan itu memangkas hukuman penjara menjadi 12 tahun 6 bulan dari semula 15 tahun.
Selain mengurangi masa pidana, MA juga mengubah ketentuan pidana denda. Besaran denda tetap Rp500 juta, tetapi hukuman subsider diperpanjang dari 3 bulan kurungan menjadi 6 bulan kurungan.
Setya Novanto sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.












