Tajuk1.id, – Seorang pria berinisial R, pensiunan akademisi dari Kota Gorontalo, kini berurusan dengan hukum usai menodongkan pistol mainan kepada seorang ASN berinisial ZH (46) di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Rabu (4/6/2025).
Pemicu dari tindakan ini adalah dugaan ancaman yang sebelumnya diterima istri R dari ZH. Sang istri, yang juga bekerja sebagai ASN di kantor yang sama, merasa tertekan atas sikap ZH yang dianggap melecehkan secara verbal.
Insiden bermula pada Selasa, 3 Juni 2025. Menurut pengakuan istri R, ZH mengucapkan kalimat bernada keras dan menghina.
“Saya akan kasih kaluar kamu punya taripang (usus), cuma pendatang le bekeng-bekeng diri,”
Kalimat tersebut diutarakan dalam bahasa lokal, yang secara kultural dianggap sebagai bentuk penghinaan serius. Selain ucapan kasar, ZH disebut sempat mendekat secara agresif sebelum akhirnya dicegah oleh staf lain.
Khawatir dengan keselamatan istrinya, R memutuskan mengantar sang istri ke kantor keesokan harinya. Di sana, ia langsung mendatangi ZH untuk meminta penjelasan. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga akhirnya R mengeluarkan pistol mainan dan mengarahkannya ke ZH sebagai bentuk pelampiasan emosi.
Meski senjata tersebut bukan asli, perbuatan R tetap dikenai proses hukum. Ia dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan disertai kekerasan atau ancaman.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, mengungkapkan bahwa tindakan R dilandasi oleh emosi karena merasa keluarganya tidak diperlakukan dengan layak.
“Ya, motifnya karena tersinggung, merasa istrinya tidak diperlakukan dengan baik,” ujarnya.
Peristiwa ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang memahami tindakan R sebagai bentuk insting melindungi keluarga. Namun, banyak pula yang menilai perlu adanya perhatian lebih terhadap praktik intimidasi di ruang kerja, agar tak berujung pada aksi balasan yang membahayakan.












