Tajuk1.id, Gorontalo — Tim Eksternal Paket Aksara menyatakan akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah upaya penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (Pilbem) ditolak oleh panitia pemilihan tanpa penjelasan yang memadai.
Ketua Tim Eksternal Paket Aksara, Yeheskiel Van Bahowu, menilai keputusan tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi kampus. Ia menyebut langkah hukum ini sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai “praktik administratif yang tidak adil”.
“Kami datang dengan iktikad baik, membawa bukti dan kronologi pelanggaran. Namun saat upaya damai ditolak tanpa argumen yang rasional, maka ranah hukum menjadi keniscayaan,” ujar Yeheskiel dalam keterangan resminya, Jumat (14/6).
Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan serius selama proses Pilbem berlangsung. Mulai dari tidak sinkronnya data pemilih, hingga dugaan pelanggaran administratif yang menurutnya mengarah pada pengabaian prosedur.
Langkah menggugat ke PTUN, kata Yeheskiel, bukan hanya untuk memperjuangkan kepentingan Paket Aksara semata, melainkan juga demi menjaga integritas demokrasi mahasiswa agar tidak tunduk pada proses yang cacat sejak awal.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal mengawal marwah demokrasi kampus agar tidak dikerdilkan oleh prosedur yang manipulatif,” lanjutnya.
Paket Aksara juga mengajak seluruh mahasiswa untuk bersikap kritis terhadap proses Pilbem dan tidak larut dalam sikap apatis. Mereka menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi mahasiswa tetap bersih dari praktik yang meragukan legitimasi.
“Jika ruang demokrasi di kampus saja dibiarkan cacat, bagaimana kita bisa memperjuangkan demokrasi di luar sana?” tutup Yeheskiel.
Hingga berita ini ditulis, pihak panitia Pilbem belum memberikan tanggapan atas rencana gugatan tersebut. Situasi ini menambah ketegangan dalam dinamika politik mahasiswa, yang semakin kompleks di tengah krisis kepercayaan terhadap sistem penyelenggaraan pemilihan.












