HeadlineLingkungan

Agus Akui Rintis Akses PETI BUGU, Trabas Hutan Lindung Hingga Klaim Berhenti sejak Desember 2025

×

Agus Akui Rintis Akses PETI BUGU, Trabas Hutan Lindung Hingga Klaim Berhenti sejak Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Ekscavator di duga milik Agus sedang mengeruk hutan

TAJUK1.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, yang dikenal masyarakat dengan sebutan tambang BUGU, kembali menjadi sorotan. Jalur masuk menuju lokasi tambang tersebut diketahui melalui Desa Batu Rata, Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Nama Agus mencuat dalam pusaran isu tersebut. Ia disebut-sebut sebagai sosok yang merintis akses awal menuju lokasi tambang yang secara administratif berada di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato, namun ditempuh melalui wilayah Kabupaten Buol.

Saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Agus membenarkan bahwa dirinya pernah terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan telah menghentikan seluruh kegiatannya sejak Desember 2025.

“Saya sudah berhenti sejak bulan Desember 2025. Sekarang sudah tidak ada aktivitas saya di sana,” ujar Agus. Kamis (05/03/26)

Meski demikian, Agus mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang pertama kali membuka jalur menuju lokasi tambang tersebut. Ia tidak menampik perannya dalam merintis akses yang kini ramai dilalui para penambang.

“Iya, memang saya yang buka jalur itu,” katanya singkat.

Berdasarkan hasil investigasi tajuk1.id, jalur yang dirintis tersebut diduga menerobos kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol sebelum akhirnya tembus ke area pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan, mengingat kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang vital.

Agus juga mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di kawasan itu masih terus berlangsung hingga saat ini. Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja pihak yang kini beroperasi di lokasi tersebut.

“Banyak kok sekarang yang main PETI di situ,” ujarnya, tanpa merinci nama-nama yang dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Buol maupun Kabupaten Pohuwato terkait dugaan perambahan hutan lindung dan aktivitas PETI yang masih berlangsung di kawasan BUGU tersebut.

Isu tambang BUGU bukan hanya soal aktivitas ilegal semata, tetapi juga menyangkut lintas batas wilayah administrasi dan potensi kerusakan kawasan hutan lindung. Publik kini menanti langkah tegas aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan penegakan hukum serta perlindungan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *