TAJUK1.ID – Seorang aktivis mahasiswa di Gorontalo, Hidayat Musa, mengecam keras dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Partai Gerindra dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Molosipat dan Moutong.
Menurut Hidayat, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat serta pelanggaran serius terhadap etika jabatan publik.
“Sebagai kader partai, tentu ini akan menjadi preseden buruk. Jika benar terlibat, partai harus mengambil sikap tegas. Apalagi Presiden telah berkomitmen memberantas praktik pertambangan ilegal,” ujar Hidayat, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, anggota legislatif yang dipilih rakyat seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan hukum, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato dalam beberapa tahun terakhir dinilai telah menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta potensi hilangnya penerimaan daerah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hidayat mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta profesional.
Ia juga menyebut oknum anggota dewan berinisial R tersebut merupakan kader partai politik pendukung pemerintah dan berasal dari keluarga berpengaruh di Pohuwato. Karena itu, ia meminta agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.
“Kami juga meminta Badan Kehormatan DPRD Pohuwato segera melakukan pemeriksaan dan audit internal terhadap dugaan keterlibatan anggotanya dalam pendanaan tambang ilegal,” tegasnya.
Sebagai aktivis lingkungan, Hidayat menyatakan akan terus mengawal isu pertambangan ilegal di Pohuwato serta mendorong reformasi tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.












