Hukum

Aktivis Desak PN Gorontalo Segera Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Waduk Bulango Ulu

×

Aktivis Desak PN Gorontalo Segera Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Waduk Bulango Ulu

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, Gorontalo – Aktivis Fahrul Wahidji mendesak Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk segera menyelesaikan pencairan dana ganti rugi lahan proyek Waduk Bulango Ulu yang telah dititipkan oleh negara melalui mekanisme pengadilan.

Fahrul menyampaikan desakan itu setelah melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone Bolango, Ilham Mooduto pada selasa (01/07). Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN menegaskan bahwa kewenangan pencairan ganti rugi berada sepenuhnya di tangan Pengadilan Negeri Gorontalo, khususnya bidang perdata.

“Pak Ilham Mooduto menyebutkan bahwa regulasi tentang penitipan ganti rugi sudah jelas, dan berada di pengadilan. Itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2024 yang mengubah Perma No. 3 Tahun 2016. Dalam Pasal 32 dijelaskan bahwa dana dapat diambil di kepaniteraan pengadilan tanpa perlu rekomendasi BPN, selama sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Fahrul kepada media, Kamis (03/07/2025).

Ia juga mengungkapkan adanya laporan dari warga yang dipingpong antara pengadilan dan BPN saat mencoba mencairkan dana ganti rugi. “Ada yang mengadu ke saya, katanya saat ke pengadilan, malah diminta rekomendasi lagi. Padahal ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Fahrul menyesalkan belum adanya penyelesaian secara menyeluruh, padahal puluhan warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) tersebut masih menunggu pencairan dana yang telah dititipkan di pengadilan.

“Saya mendapat informasi dari Kepala BPN Bone Bolango bahwa masih ada puluhan warga yang belum menerima ganti rugi. Bahkan disebutkan bahwa total dana yang dititipkan di pengadilan mencapai Rp8 miliar,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti rencana peresmian Waduk Bulango Ulu pada tahun 2025 atau 2026, dan menegaskan bahwa seluruh ganti rugi harus diselesaikan sebelum proyek diresmikan.

“Kalau ini tidak diselesaikan, saya pastikan akan ada aksi demonstrasi besar-besaran di depan Pengadilan Negeri,” tegas Fahrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *