Headline

Solar Subsidi Dikuasai Oknum di SPBU Limboto, Praktik Ilegal Marak Terjadi

×

Solar Subsidi Dikuasai Oknum di SPBU Limboto, Praktik Ilegal Marak Terjadi

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

TAJUK1.ID, – Puluhan kendaraan pengangkut barang harus rela antre hingga berjam-jam di SPBU Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (18/7/2025), lantaran sulitnya memperoleh solar subsidi.

Namun ironisnya, bahan bakar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak para sopir truk itu justru terlihat dituang ke dalam jeriken oleh oknum tertentu, diduga kuat untuk dijual kembali secara ilegal.

Pantauan langsung di lokasi memperlihatkan sejumlah petugas SPBU secara terang-terangan mengalirkan solar subsidi ke dalam jeriken, sementara antrean kendaraan berat mengular sampai ke jalan utama.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini.

“Kami sudah mengantri dari subuh, tapi solar habis katanya. Sementara kami lihat sendiri mereka isi di gelon, langsung diangkut pakai mobil pribadi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini sudah menjadi pemandangan yang biasa di SPBU tersebut.

“Ini sudah sering. Kami cuma bisa pasrah. Kalau protes, takutnya nanti kami malah tidak dilayani sama sekali,” keluhnya.

Praktik ini terindikasi sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.

Dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan distribusi atau pengangkutan BBM subsidi bisa dijatuhi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Di sisi lain, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM juga menegaskan bahwa solar subsidi hanya boleh diberikan kepada kendaraan tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Limboto terkait dugaan penyalahgunaan tersebut.

Warga pun berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam praktik melanggar hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *