Tajuk1.id, – Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid menilai bahwa desakan dari Forum Purnawirawan TNI terkait pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden merupakan bentuk ekspresi sah dalam negara demokratis.
“Itu iklim yang sehat di sebuah negara demokrasi, hak untuk berpendapat boleh saja,” ujar Yenny dalam kunjungannya di Kalikuma Fondation, Kota Bima, Senin, 5 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa keresahan yang disampaikan oleh para purnawirawan muncul sebagai respons terhadap berbagai persoalan dalam sistem ketatanegaraan.
Menurut Yenny, pemimpin harus terbuka terhadap suara rakyat, termasuk kritik tajam yang datang dari berbagai kalangan. Ia juga mengingatkan bahwa Prabowo dan Gibran telah terpilih lewat proses demokrasi yang seharusnya tetap dijaga legitimasinya.
“Jadi gak usah takut dengan pendapat yang berbeda dari masyarakat,” katanya. “Kalau ada hal-hal yang harus disikapi secara politik, semua harus dikembalikan kepada mekanisme demokrasi juga.”
Yenny mengenang masa pemerintahan ayahnya, Gus Dur, yang juga kerap dikritik publik. Menurutnya, pengalaman tersebut justru memperkuat semangat demokrasi. Ia pun menyarankan agar Gibran menyambut kritik sebagai dorongan untuk memperbaiki diri.
“Jadi kalau saya lihat kritikan ini, jadikan ini cambuk untuk memperbaiki diri, memperbaiki kinerja,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa mekanisme formal seperti DPR tetap menjadi jalur utama dalam menyampaikan aspirasi politik. Namun, ruang bagi publik untuk bersuara tetap harus dijaga.
“Pada akhirnya, proses politik itu dimulai dari partai politik dan oleh DPR,” ujar Yenny, mendorong pemerintah agar menyerap suara dari forum purnawirawan sebagai bagian dari kehendak rakyat.
Sementara itu, Forum Purnawirawan TNI secara resmi telah mengajukan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo, termasuk salah satunya soal pemakzulan Gibran. Mayor Jenderal (Purn) Sunarko menyebut bahwa tuntutan tersebut berasal dari keresahan mendalam terhadap arah bangsa.
“Semua tuntutan murni suara hati,” tegas Sunarko.
Ia mengungkapkan bahwa sorotan terhadap Gibran berawal dari dugaan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi, yang membuka jalan pencalonannya melalui putusan kontroversial terkait batas usia capres-cawapres.
Sunarko menyoroti adanya intervensi dari Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK sekaligus paman Gibran.
“Putusan MKMK membuktikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan 90/PUU,” kata Sunarko. Dengan alasan tersebut, ia menyebut bahwa pencalonan Gibran dinilai tidak memenuhi kaidah hukum yang etis.
Melalui pernyataan tegas, forum meminta perhatian dari Presiden Prabowo dan DPR agar mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional, termasuk kemungkinan pemakzulan Gibran.
“Kami berharap ada pertimbangan dan sikap dari pemerintah dan DPR terhadap apa yang kami usulkan,” ujar mantan Danjen Kopassus tersebut.












