Tajuk1.id, – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, harus menghadapi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah dianggap melanggar etika sebagai wakil rakyat. Ia dilaporkan karena pernyataannya yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap marga Pono, serta berbau rasis dan seksis dalam forum resmi DPR.
Pernyataan kontroversial itu diungkap Dhani saat rapat bersama Kemenpora dan PSSI pada 5 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, Dhani mengajukan ide tak biasa soal naturalisasi pemain sepak bola asing.
“Naturalisasi itu tidak harus pemain. Bisa juga misalnya pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi, pemain bola yang hebat. Lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia,” katanya dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa anak-anak dari hasil pernikahan itu diharapkan kelak menjadi generasi pemain berbakat bagi Indonesia.
“Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga. Ini pemikirannya agak out of the box, Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan untuk 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda kita carikan jodoh di Indonesia,” lanjutnya.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Dhani telah melampaui batas etika sebagai anggota legislatif.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” tegas Nazaruddin dalam sidang pembacaan putusan di Ruang MKD, Gedung DPR RI, 7 Mei 2025.
Sanksi yang diberikan tergolong ringan. Dhani hanya diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada dua pihak pengadu secara langsung.
“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Dek Gam.












