Tajuk1.id, – Tim Satuan Khusus Antikorupsi Kejari Gorontalo Utara terus memperluas penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Masjid Blok Plan yang dibiayai APBD 2022 dengan anggaran besar mencapai Rp6,8 miliar.
Pada 5 Mei 2025, tim penyidik menyasar Kantor CV. Nafa Karya di Manado sebagai lokasi pertama penggeledahan. Beberapa hari setelahnya, pada 8 Mei 2025, giliran Kantor Dinas PUPR Gorut yang berada di wilayah Blok Plan, Desa Molingkapoto, ikut diperiksa.
Dalam kedua operasi itu, jaksa berhasil mengamankan dokumen penting, perangkat elektronik, dan bukti lain yang diyakini berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Langkah ini kami lakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi. Selain itu, tindakan ini bertujuan untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara.
Diketahui, status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan Maret 2025. Audit pendahuluan dari BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan senilai lebih dari Rp755 juta yang dilaksanakan oleh CV. Nafa Karya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kejaksaan kini menjalin kerja sama investigatif dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi total kerugian negara, yang bisa saja bertambah seiring pengembangan perkara.
Kejaksaan menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.












