Hukum

Penggeledahan Ganda Ungkap Dugaan Korupsi Masjid Rp6,8 Miliar di Gorut

×

Penggeledahan Ganda Ungkap Dugaan Korupsi Masjid Rp6,8 Miliar di Gorut

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, – Tim Satuan Khusus Antikorupsi Kejari Gorontalo Utara terus memperluas penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Masjid Blok Plan yang dibiayai APBD 2022 dengan anggaran besar mencapai Rp6,8 miliar.

Pada 5 Mei 2025, tim penyidik menyasar Kantor CV. Nafa Karya di Manado sebagai lokasi pertama penggeledahan. Beberapa hari setelahnya, pada 8 Mei 2025, giliran Kantor Dinas PUPR Gorut yang berada di wilayah Blok Plan, Desa Molingkapoto, ikut diperiksa.

Baca juga  Fahrul Wahidji Desak Kejari Gorontalo Tuntaskan Kasus Korupsi Revitalisasi Kota Tua

Dalam kedua operasi itu, jaksa berhasil mengamankan dokumen penting, perangkat elektronik, dan bukti lain yang diyakini berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“Langkah ini kami lakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi. Selain itu, tindakan ini bertujuan untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara.

Baca juga  Aktivis Ungkap Dugaan Permainan Proyek Revitalisasi MT. Haryono: “Abi Manyu Dijadikan Kambing Hitam?”

Diketahui, status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan Maret 2025. Audit pendahuluan dari BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan senilai lebih dari Rp755 juta yang dilaksanakan oleh CV. Nafa Karya.

Baca juga  Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Oknum Polisi Inisial 'N' Sudah Ditangani dan Selesai Sejak 2020

Sebagai tindak lanjut, pihak kejaksaan kini menjalin kerja sama investigatif dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi total kerugian negara, yang bisa saja bertambah seiring pengembangan perkara.

Kejaksaan menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *