Opini

Dugaan Intervensi Eksternal dan Politik Balas Budi di Balik Penetapan WPR Gorontalo

×

Dugaan Intervensi Eksternal dan Politik Balas Budi di Balik Penetapan WPR Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ismail Yusuf, Mahasiswa dan Pemuda Bone Bolango

Tajuk1.id OPONI- Polemik sektor pertambangan di Provinsi Gorontalo, khususnya yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), terus menjadi sorotan. Di berbagai kabupaten seperti Pohuwato, Boalemo, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara, konflik antara penambang rakyat dan perusahaan pemegang izin resmi mencerminkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Namun, permasalahan ini tidak berhenti pada aspek teknis dan administratif semata. Dugaan kuat adanya campur tangan pihak luar dan praktik politik balas budi menambah keruh dinamika penetapan WPR di daerah.

Indikasi Keterlibatan Pihak Eksternal dalam Proses WPR

Proses pengusulan WPR di Gorontalo dinilai tidak sepenuhnya transparan. Dugaan keterlibatan tokoh eksternal mengemuka, meski dibantah oleh sejumlah pihak.

Anggota Komisi II DPRD Gorontalo, Limonu Hippy, dengan tegas membantah klaim keterlibatan Revan Saputra Bangsawan (RSB) dalam penerbitan WPR di Kabupaten Pohuwato. Ia menyatakan:

“31 blok WPR di Bumi Panua sudah ditetapkan jauh sebelum RSB datang ke Gorontalo, berdasarkan SK Menteri ESDM No. 98.K/MB.01/MEM.B/2022.”

Namun, bantahan ini justru memunculkan persepsi baru: adanya upaya untuk mengkonstruksi narasi pahlawan demi kepentingan politik pribadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana WPR benar-benar diperjuangkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk agenda pencitraan atau transaksional politik.

Politik Balas Budi dan Praktik Pencitraan di Lingkar Legislatif

Kelompok Pohuwato Bangkit Bersama Penambang (PBBP) secara terbuka mengkritik oknum DPRD yang diduga memanipulasi persepsi publik.

Legislator berinisial MY dan EI disorot karena mengklaim keberhasilan dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), padahal proses WPR telah macet sejak 2024. Isak, perwakilan PBBP, menegaskan:

“Mereka menjual nama DPRD seolah-olah ini kerja mereka, padahal prosesnya sudah berjalan sejak Tim Kementerian turun pada Juni 2024.”

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran etik pun muncul saat MY diduga memfasilitasi agenda perusahaan PT PETS dalam kegiatan reses. Ini menunjukkan pola politik balas budi yang berbahaya antara elite politik dan entitas korporasi.

Kritik Keras terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten

1. Gubernur Gorontalo

Komitmen Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, untuk menjadi solusi atas konflik tambang rakyat dipertanyakan. Direktur LBH Yadikdam, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan:

“Pak Gubernur bilang akan menjadi solusi, tapi masyarakat belum merasakan apa-apa.”

Sejak terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gorontalo Mineral pada 2019, pemerintah provinsi terkesan pasif dan gagal memperjuangkan legalisasi kegiatan masyarakat yang sudah mengelola lahan tambang sejak 1991.

2. DPRD Provinsi Gorontalo

Gagal Menjalankan Fungsi Pengawasan: Dokumen WPR yang mandek tidak mendapat tindak lanjut serius. Sebaliknya, DPRD sibuk membentuk Pansus PETI yang dinilai sekadar manuver politik.

Penyalahgunaan Wewenang: Ada indikasi kuat bahwa sejumlah anggota DPRD menjadi perpanjangan tangan korporasi, terutama dalam konflik kepengurusan KUD Dharma Tani dan pengalihan izin tambang.

Mengabaikan Substansi Masalah: DPRD tidak menuntaskan akar persoalan legalitas tambang rakyat, malah membiarkan masyarakat terus diburu aparat dengan label PETI.

3. Bupati Bone Bolango

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, juga dinilai gagal menangani konflik pertambangan yang berlarut-larut di wilayahnya. Dugaan keterlibatan elite lokal dalam politik balas budi dengan perusahaan tambang menambah rumit penyelesaian konflik.

Tuntutan Rakyat: Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Situasi ini menuntut langkah konkret dan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pertambangan di Gorontalo. Tuntutan utama masyarakat antara lain:

  1. Audit Independen atas seluruh proses penerbitan WPR, termasuk dugaan intervensi pihak luar.
  2. Sanksi Tegas terhadap oknum pemerintah dan anggota legislatif yang terbukti bermain mata dengan korporasi.
  3. Percepatan Pengesahan WPR, sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada rakyat, bukan sekadar janji politik.

Mengembalikan Esensi Pasal 33 UUD 1945

Legislator dan kepala daerah semestinya berbicara dengan data dan bekerja berdasarkan kepentingan publik, bukan demi pencitraan atau kepentingan kelompok tertentu. Gagalnya pemerintah dan DPRD Gorontalo menunjukkan betapa jauh mereka dari semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kini, saatnya masyarakat menyuarakan haknya. Tidak lagi menunggu janji, tetapi mendesak perubahan yang nyata. Suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh kepentingan elite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *