Kabupaten Gorontalo

Forum Pemuda Gorontalo: Kritik Pemerintah, PENAS Usai, Persoalan Petani Belum Terselesaikan

×

Forum Pemuda Gorontalo: Kritik Pemerintah, PENAS Usai, Persoalan Petani Belum Terselesaikan

Sebarkan artikel ini

Gorontalo – Forum Pemuda Gorontalo (FPG) mengkritik Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang dihadapi petani, meski daerah tersebut baru saja menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS).

FPG menilai pemerintah lebih banyak disibukkan dengan rangkaian kegiatan seremonial sebelum maupun sesudah pelaksanaan PENAS, sementara sejumlah persoalan mendasar di sektor pertanian belum memperoleh penyelesaian yang konkret.

Salah satu isu yang disoroti adalah dugaan pemotongan hasil gabah petani di Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan informasi yang diterima FPG dari masyarakat, potongan hasil panen tersebut disebut mencapai sekitar 20 hingga 30 persen.

Menurut FPG, apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik itu berpotensi merugikan petani yang telah mengeluarkan biaya dan tenaga selama masa tanam hingga panen.

Baca juga  Bahasa Gorontalo Diintegrasikan ke Kurikulum Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru

Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti kerusakan lahan pertanian yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Mereka menilai aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung di sejumlah wilayah dan mengancam keberlangsungan sektor pertanian serta lingkungan hidup.

Forum Pemuda Gorontalo menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian persoalan yang dihadapi petani dibandingkan membangun narasi keberhasilan penyelenggaraan PENAS.

“Yang dibutuhkan petani hari ini bukan perlombaan mencari validasi politik atau panggung pencitraan. Yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan pertanian yang semakin memprihatinkan,” demikian pernyataan Forum Pemuda Gorontalo.

FPG juga mempertanyakan dampak nyata penyelenggaraan PENAS terhadap kesejahteraan petani. Mereka menilai hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari dugaan pemotongan gabah hingga aktivitas PETI yang disebut masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.

Baca juga  Jembatan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Abdul Razak Konoli Pertanyakan Keseriusan Pemerintah?

Koordinator Forum Pemuda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, mengatakan pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan kepada petani, terutama ketika mereka menghadapi persoalan yang berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha tani.

“Kami sangat menyayangkan ketika petani membutuhkan kehadiran pemerintah, pemerintah justru terkesan abai. Namun ketika berbicara soal pencitraan dan seremoni, pemerintah tampil paling depan. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan karena yang dipertaruhkan adalah masa depan pertanian Gorontalo dan kesejahteraan para petani,” kata Zasmin.

FPG mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta dugaan praktik pemotongan gabah diusut secara menyeluruh, aktivitas PETI ditertibkan dan diproses sesuai ketentuan hukum, serta kepentingan petani ditempatkan sebagai prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah.

Baca juga  Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi, Kades Tinelo Sampaikan Dua Pesolan

Menurut FPG, keberhasilan pembangunan sektor pertanian tidak semata diukur dari suksesnya penyelenggaraan agenda berskala nasional maupun kegiatan seremonial. Keberhasilan, kata mereka, harus tercermin dari kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya petani, serta menjaga keberlanjutan lahan pertanian dari ancaman kerusakan lingkungan.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan kritik dari Forum Pemuda Gorontalo. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun aparat penegak hukum terkait sejumlah tudingan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *