Perstiwa

Pencuri Meteran Air PDAM Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

×

Pencuri Meteran Air PDAM Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, Kota Gorontalo – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan FGN (23) sebagai tersangka pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan 26 unit meteran air yang rencananya akan dijual oleh pelaku.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam konferensi pers pada Rabu (9/04), mengungkapkan bahwa motif FGN melakukan pencurian adalah karena terlilit hutang.

Baca juga  Gempa 6,0 SR Guncang Barat Daya Pohuwato, Gorontalo: Tidak Berpotensi Tsunami

FGN nekat mencuri meteran air PDAM untuk dijual demi mendapatkan uang cepat.

“Motif pelaku adalah untuk melunasi hutang-hutangnya. Dia hanya mengambil bagian logam kuning dari meteran air tersebut, yang harganya diperkirakan antara Rp50.000 hingga Rp60.000 per kilogram,” ujar AKP Akmal.

Baca juga  Polres Pohuwato Turun Tangan Bantu Warga Bersihkan Dampak Banjir di Wanggarasi

Selain menangkap FGN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 26 unit meteran air, satu unit bentor (becak motor) yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian, serta sebuah parang yang dipergunakan untuk memotong logam.

Atas perbuatannya, FGN dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baca juga  SatReskrim Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 6 Debt Collector Sebagai Tersangka Pengeroyokan

“Pelaku kini tengah menjalani proses hukum, dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambah AKP Akmal.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan semacam ini dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pencurian atau kegiatan ilegal lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *