Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Menggunakan Modus Melamar Pekerjaan

×

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Menggunakan Modus Melamar Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, Gontalo, 26 Maret 2025 – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari Royin Laiya pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025.

AKP Akmal menjelaskan, berdasarkan laporan dari Royin Laiya, tim Rajawali segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, terungkap bahwa pelaku berinisial RS (22) adalah warga Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.Menurut AKP Akmal, pelaku datang ke rumah korban dengan modus melamar pekerjaan.

“RS ini datang untuk melamar pekerjaan kepada Royin. Namun, setelah itu, pelaku meminjam sepeda motor milik Royin. Saat permohonan dipenuhi, RS justru mengambil kunci dan membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata AKP Akmal.

Tim Rajawali, yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Hermanto, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka mendapatkan informasi bahwa RS berada di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Rajawali bersama Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna biru-putih.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim kami langsung bergerak cepat dan mengamankan RS, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti,” lanjut AKP Akmal.

Saat ini, barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

AKP Akmal menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Gorontalo Kota untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari aksi pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *