Headline

Pedagang Ikan Asal Boltara Laporkan Dua Oknum Polisi Penghadangan Distribusi Ikan ke Propam Polda Gorontalo

×

Pedagang Ikan Asal Boltara Laporkan Dua Oknum Polisi Penghadangan Distribusi Ikan ke Propam Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini

TAJUKSATU.ID – Seorang pedagang ikan, Syamsul Malo, melaporkan dugaan penghadangan terhadap distribusi ikan yang dibawanya dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, menuju Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, kepada Propam Polda Gorontalo.

Menurut keterangan Syamsul, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, sebanyak 132 cool box berisi ikan hasil tangkapan nelayan Bolaang Mongondow Utara diangkut menggunakan empat unit kendaraan menuju Kwandang untuk memenuhi permintaan pembeli.

Namun, ketika rombongan kendaraan melintas di Desa Dambalo, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, mereka dihadang oleh sekelompok warga. Syamsul mengaku massa tersebut dipimpin oleh dua oknum Polisi yang disebutnya bernama FG berdinas di Polres Gorut dan D di Polsek.

Baca juga  Kementrian PU Ajak Ribuan Siswa Sekolah Rakyat Jadi Agen Perubahan Hidup Sehat

Oknum Polisi FG dan D, Keduanya memimpin sekelompok masyarakat dan bertindak layaknya preman di sinetron FTV, sampai saat ini belum jelas apa motifnya.

Akibat situasi tersebut, salah satu kendaraan yang dikemudikan Rifon Bonggudu memilih berbalik arah karena merasa takut. Sementara itu, sopir lainnya tetap bertahan di lokasi dan terlibat adu argumen dengan pihak yang melakukan penghentian kendaraan.

“Barang yang kami bawa sudah ditunggu pembeli di Kwandang. Jika terlambat sampai, kualitas ikan bisa menurun,” kata Syamsul dalam keterangannya.

Merasa khawatir terhadap keselamatan pengemudi dan muatan ikan, salah seorang sopir bernama Redan kemudian menghubungi Polres Gorontalo Utara untuk meminta bantuan pengamanan.

Baca juga  ERACS Dibatalkan Sepihak, Profesionalisme RS Toto Kabila Dipertanyakan

Beberapa waktu kemudian, personel Polres Gorontalo Utara yang dipimpin anggota Samapta, Zulkifli Mopili, tiba di lokasi. Polisi kemudian melakukan pengamanan guna mencegah potensi konflik antara kedua belah pihak.

Setelah situasi terkendali, rombongan kendaraan mendapat pengawalan hingga tiba di lokasi penjualan ikan di Kwandang. Namun, Syamsul mengaku sebagian ikan mengalami penurunan kualitas akibat keterlambatan distribusi.

Ia memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp135 juta. Selain kerugian materiil, Syamsul juga mengaku mengalami trauma atas peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, Syamsul resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peristiwa penghadangan tersebut kepada Propam Polda Gorontalo pada Rabu (17/6/26).

Baca juga  PKB Gorontalo Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Skandal Kader RM

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional untuk menghindari potensi konflik sosial yang lebih luas.

Syamsul juga menyebut persoalan tersebut telah memicu perhatian kalangan mahasiswa asal Bolaang Mongondow Utara yang sedang menempuh pendidikan di Gorontalo.

Mereka dikabarkan berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi karena menilai persoalan tersebut berdampak terhadap mata pencaharian para nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan penghadangan tersebut.

Redaksi Tajuksatu.id masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait demi keberimbangan berita sesuai kode etik jurnalis 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *