Tajuk1.id, Kota Gorontalo – Sorotan terhadap dugaan penyelewengan anggaran proyek revitalisasi kawasan perdagangan di eks Jalan MT. Haryono, Kota Tua Gorontalo, kembali mengemuka. Seorang aktivis lokal secara vokal mempertanyakan sikap pasif aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Ia mengungkapkan, sudah mau berbusa mulutnya ini mau di unjuk rasa, mau di Media masa ia bersuara. tetap saja kejari belum bisa menetapkan dan bahkan memeriksa nama-nama yang telah di sodorkan.
Aktivis yang diketahui bernama Fahrul juga menyampaikan kesiapan dirinya apabila keterangannya diperlukan dalam proses hukum. Minggu (1/6/25)
“Bukti ini kongkrit saya sudah lempar di media dan kalau perlu mau di mintai keterangan saya siap dalam pembuktiannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti keberanian penegak hukum dalam memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya dari kalangan pejabat dan kontraktor.
“Saya rasa, Aparat penegak hukum kejari Kota Gorontalo tidak berani, bahkan takut untuk Memanggil dewan direksi PT. Azwa utama salah satu dewan direksinya ada oknum Aleg DPRD Bone Bolango yakni Ibu Rahmatia Deu beserta suaminya dan Pihak penyelenggara PUPR Kota Gorontalo untuk di periksa,” tegas Fahrul.
Menurut Fahrul, penetapan tersangka dalam kasus ini dianggap janggal. Ia menduga bahwa sosok bernama Abi Manyu hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ia pun menegaskan bahwa semua pihak, mulai dari kontraktor hingga instansi terkait, harus dimintai pertanggungjawaban.
“Maka baik dari kontraktor dan Pihak Dinas harus di periksa apalagi ini buktinya saya sudah kantongi bahkan aliran dana hingga no rekening dalam keterangan laporan Abi manyu bahkan petunjuk-petunjuk lainnya.” tutupnya.












