Tajuk1.id, Kota Gorontalo – Aksi penikaman akibat kecemburuan kembali mengguncang Gorontalo. Seorang pria berinisial S.K. (25), warga Kecamatan Sipatana, nekat menyerang seorang pria lain secara brutal di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo, pada Jumat dini hari (30/5/2025).
Menurut Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., yang mewakili Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, pelaku berhasil diamankan hanya dua jam setelah kejadian berlangsung.
Insiden bermula saat pelaku berada di rumah seorang perempuan berinisial A.H. di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe. Kala itu, ia sedang bertukar pesan dengan A.H. yang sedang berada di luar. Sekitar pukul 02.15 WITA, A.H. pulang ke rumah diantar oleh M.H. (35), pria yang diketahui sebagai mantan kekasihnya.
Kedatangan M.H. memicu amarah pelaku yang diduga sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Tanpa banyak bicara, S.K. langsung mengambil pisau dapur dan menyerang korban secara membabi buta. M.H. mengalami delapan luka tusuk: tujuh di punggung dan satu di bagian leher belakang.
“Tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Kami dari jajaran Polresta akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegas AKP Akmal Novian Reza.
Pihak Polsek Kota Utara yang menerima laporan segera bergerak. Mereka mengamankan lokasi, mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe, serta melakukan olah TKP.
Pelaku akhirnya ditangkap pada pukul 04.30 WITA di lokasi terpisah. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur serta sepeda motor milik korban.
“Gerak cepat anggota kami di lapangan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelas AKP Akmal.
Selain menangani pelaku, polisi turut mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak terbawa emosi.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak menyelesaikan masalah secara emosional. Gunakan jalur yang benar dan komunikatif,” tutup AKP Akmal.
Kini, S.K. ditahan dan dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan alternatif Pasal 351 Ayat (2). Masa tahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025.












