Headline

Advokasi Kasus Dugaan Korupsi, Fahrul : Saya Diancam Pidana dan Harus Minta Maaf ?

×

Advokasi Kasus Dugaan Korupsi, Fahrul : Saya Diancam Pidana dan Harus Minta Maaf ?

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, Gorontalo – Fahrul Wahidji menanggapi ancaman pelaporan hukum terhadap dirinya oleh seorang kader Partai NasDem yang menjabat sebagai Sekertaris DPW Gemuruh NasDem Gorontalo dengan sikap tegas.

Tuduhan pencemaran nama baik itu mencuat setelah ia menyuarakan dugaan praktik korupsi yang menyeret salah satu anggota partai di tingkat daerah yang mengemban jabatan publik melalui unggahan di media.

Fahrul mengaku telah menerima ultimatum untuk menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam melalui pemberitaan di salah satu media online. Namun, ia menolak dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

“Kalau yang bersangkutan ingin melapor, silakan. Justru itu yang saya tunggu. Saya tidak akan mundur karena semua yang saya sampaikan berdasarkan data dan fakta. Ketika diperiksa, saya akan tunjukkan seluruh bukti,” kata Fahrul saat dihubungi awak media Kamis (12/6).

Fahrul menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggara kekuasaan, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi, merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Ia menyebut setiap pernyataannya telah dibingkai dengan kehati-hatian melalui penggunaan istilah “dugaan”, yang menurutnya penting dalam menjaga praduga tak bersalah, namun tetap mengedepankan transparansi publik.

Lebih jauh, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yang secara tegas menyatakan bahwa:

“Pernyataan yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk kritik terhadap penyelenggara negara, tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, karena merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.”

“Yang bersangkutan tampaknya belum membaca putusan MK terbaru. Dalam konteks perkara publik, kritik yang disampaikan ke ruang terbuka adalah bagian dari kontrol masyarakat. Jika sudah menjadi atensi publik, maka kriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Fahrul juga menyinggung relevansi dengan ketentuan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dalam konteks hukum positif, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE memang mengatur soal larangan pencemaran nama baik. Namun, menurut Mahkamah Konstitusi dan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam beberapa perkara, pasal ini tidak dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik yang disampaikan dalam kerangka kepentingan publik.

“Kritik terhadap pengelolaan kekuasaan bukan kejahatan, justru bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi. Kalau setiap kritik dibungkam dengan laporan pidana, maka habislah demokrasi,” ucap Fahrul.

Fahrul secara terbuka menyatakan dirinya tidak akan meminta maaf, karena apa yang dilakukannya adalah bagian dari perjuangan menegakkan integritas penyelenggaraan negara.

Ia menganggap ancaman pelaporan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang berjuang menyuarakan kepentingan rakyat.

“Saya tidak akan meminta maaf. Saya berdiri bersama rakyat. Dan jika saya dipenjara karena menyuarakan kebenaran, maka saya akan jalani itu dengan kepala tegak. Karena aktivisme adalah panggilan kehormatan untuk menyelamatkan negeri ini dari para koruptor,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *