Tajuk1.id, Gorontalo – Aktivis anti-korupsi Fahrul Wahidji kembali mengangkat sorotan tajam terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi revitalisasi Kota Tua Gorontalo. Ia menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo tak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang sudah lama menggantung ini.
“Kita jangan terjebak pada isu pengalihan seperti laporan pencemaran nama baik atau pengancaman terhadap saya. Fokus utama kita adalah membongkar praktik korupsi di proyek Kota Tua,” ujar Fahrul kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Fahrul meminta Kejari segera menetapkan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Ia juga mendesak agar kejaksaan memanggil dan memeriksa CEO PT Azwa Utama, perusahaan pelaksana proyek, serta seorang oknum anggota legislatif di Kabupaten Bone Bolango yang diduga turut terlibat.
Menurutnya, publik telah lama menanti penyelesaian kasus ini. Ia khawatir, jika Kejari tidak bergerak cepat dan tegas, maka kasus korupsi Kota Tua akan berubah menjadi “barang usang” dalam arsip hukum.
“Satu tersangka yang sudah ditahan, yakni Abi Manyu, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain. Dalam hukum acara pidana, dikenal istilah justice collaborator. Semestinya jaksa bisa memanfaatkannya,” tegas Fahrul.
Ia menyebut, keadilan atas nama masyarakat Gorontalo tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik atau relasi kekuasaan. Terlebih, proyek revitalisasi Kota Tua adalah bagian dari narasi pemulihan ruang publik, yang ironisnya justru dinodai dugaan praktik korupsi berjemaah.
“Ini bukan sekadar soal dana yang dikorupsi, tapi juga soal memori kolektif kota yang ikut dicederai,” tutupnya.












