Tajuk1.id, Gorontalo – Aktivis antikorupsi Fahrul Wahidji melontarkan tudingan keras terkait proyek revitalisasi kawasan perdagangan di Jalan MT. Haryono, Kota Gorontalo. Menurutnya, kasus korupsi ini tidak lagi sekadar asumsi, melainkan telah didukung oleh data konkret yang mengindikasikan keterlibatan aktor-aktor tertentu dari sektor swasta.
“Kasus ini bukan spekulasi. Ada bukti kuat keterlibatan Rahmatia Deu dan Romy Rifky Wahyudi, dua nama dari jajaran direksi PT. Azwa Utama, subkontraktor beton dalam proyek tersebut,” ujar Fahrul dalam keterangan persnya, Senin (5/5).

Tak berhenti di situ, Fahrul juga menyebut nama Abi Manyu Nur Aulia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Namun menurutnya, Abi Manyu hanyalah korban dari manuver licik sejumlah pihak.
“Abi Manyu dijadikan kuasa direktur PT. RAJA, tapi tidak pernah terlibat dalam pencairan dana proyek, padahal sudah empat termin cair. Lalu, siapa yang sebenarnya mengatur aliran dana ini?” tegas Fahrul. Pernyataan ini mengacu pada laporan yang telah disampaikan Abi Manyu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Fahrul mempertanyakan sikap pasif lembaga penegak hukum itu dalam mengungkap seluruh aktor di balik dugaan korupsi ini.

“Kalau memang tak sanggup menangani, Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidsus sebaiknya mundur. Kasus ini terlalu serius untuk didiamkan, apalagi kalau sampai ada yang dikorbankan demi menyelamatkan pihak lain,” katanya lantang.
Fahrul menegaskan bahwa publik Gorontalo berhak tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas proyek yang didanai dari uang rakyat itu. Ia mendesak agar proses hukum tidak hanya menyasar pihak-pihak kecil, sementara yang bermain di balik layar justru lolos dari jerat hukum.
“Ini bukan hanya soal uang yang raib. Ini soal keadilan yang dirusak,” tutup Fahrul.












