Tajuk1.id, Gorontalo — Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh PT Ilyas Jaya Nusantara (IJN) di Jalan Madura, Kota Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas tersebut diduga berpotensi mencemari lingkungan sekitar, mengganggu keamanan, hingga memicu keresahan warga, ujar Ismail Yusuf, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan, Senin (16/06/25).
Menurutnya, kekhawatiran mencuat akibat dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari proses bongkar muat solar. Tumpahan minyak dan emisi gas dari kendaraan pengangkut BBM disebut dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan warga di sekitarnya.
Risiko ledakan dan kebakaran pun turut mengintai, mengingat sifat solar yang mudah terbakar.
Dalam penjelasannya, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan yang menyoroti aktivitas tersebut telah menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada 15 April 2025.
Pada pertemuan tersebut, sejumlah poin tindak lanjut disepakati, antara lain:
1.Peninjauan langsung ke lokasi oleh dinas terkait bersama aliansi.
2.Pemeriksaan legalitas operasi PT IJN di Jalan Madura.
3.Penertiban terhadap tangki BBM milik PT IJN yang diparkir di bahu jalan.
4.Investigasi terhadap aktivitas bongkar muat BBM oleh perusahaan.
5.Penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DLH, PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Gorontalo melakukan inspeksi lapangan bersama perwakilan aliansi pada 23 April 2025.
Lanjut Ismail, dalam inspeksi tersebut, ditemukan dua unit tangki BBM milik PT IJN terparkir di bahu jalan. Pihak dinas meminta agar tangki segera dipindahkan karena melanggar ketentuan.
Selain itu, terungkap bahwa status PT IJN di lokasi tersebut hanyalah sebagai kantor administrasi, sehingga tidak dibenarkan melakukan aktivitas bongkar muat maupun parkir kendaraan tangki.
“Pihak perusahaan mengakui adanya aktivitas bongkar muat dan menyampaikan permohonan maaf, sembari menyatakan ketidaktahuan mereka terhadap pelanggaran tersebut,” ungkap Ismail.
berangkat dari hal tersebut, DLH kemudian memberikan waktu satu bulan kepada PT IJN untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi tersebut yang melanggar ketentuan dan memindahkan seluruh armada.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada langkah nyata dari PT IJN maupun tindak lanjut dari pemerintah daerah. Aliansi kembali menggelar aksi pada 4 Juni 2025 untuk menuntut pertanggungjawaban tambah Ismail.
Dalam aksi tersebut, Kepala DLH tidak menemui massa dan hanya mengutus stafnya. Disebutkan bahwa belum adanya tindakan dari dinas karena surat perintah tindak lanjut belum ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lebih jauh dari aliansi. Ketua Bidang 1 DLH, Santi, menyampaikan bahwa Sekda belum menandatangani surat perintah karena ingin terlebih dahulu bertemu dengan pihak perusahaan. Hal ini dinilai aliansi sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kinerja DLH.
“Apakah ini berarti Pemkot Gorontalo tidak percaya pada instansi teknis seperti DLH? Mengapa harus bertemu perusahaan lebih dulu sebelum surat perintah diterbitkan?” ujar Ketua Aliansi Ismail Yusuf.
Menurutnya ketidakhadiran Kepala DLH untuk menemui massa aksi dan lambannya penanganan dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap persoalan lingkungan.
Aliansi pun mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo untuk mundur dari jabatannya karena dianggap gagal melaksanakan tugas. Mereka juga menuntut evaluasi terhadap kinerja Sekda yang dinilai turut menghambat penyelesaian masalah.












