Tajuk1.id, Gorontalo, — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan perdagangan Jalan MT Haryono senilai Rp29 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali disorot publik. Aktivis antikorupsi, Fahrul Wahidji, menilai proses penyidikan jalan di tempat dan terkesan setengah hati.
Fahrul menyebutkan, sejauh ini Kejari baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Abimanyu Nur Aulia. Namun, berdasarkan data yang diklaim berada di tangannya, sejumlah nama lain seharusnya ikut diperiksa, termasuk jajaran direksi PT Azwa Utama yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Pemilik PT Azwa Utama, Romy Rifky Wahyudi, dan Rakhmatia Deu yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bone Bolango seharusnya dimintai keterangan. Ada banyak data lapangan menunjukkan mereka sebagai subkontraktor vendor beton dalam proyek ini,” kata Fahrul, Senin (29/4).
Ia menambahkan, ada aliran dana mencurigakan serta sejumlah bukti percakapan WhatsApp yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Abimanyu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini patut diaudit ulang oleh Kejari Gorontalo,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fahrul juga menyinggung keterlibatan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial I.A, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.
“Kasus ini luar biasa besar. Kalau benar-benar dibongkar, akan kelihatan jelas praktik korupsi berjamaah. Nilainya mencapai Rp29 miliar, tapi hasil proyeknya mangkrak jauh dari rencana,” ujarnya.
Fahrul berharap Kejaksaan tidak berhenti pada satu tersangka saja dan segera menindaklanjuti nama-nama yang disebutkannya. “Jangan ada kesan pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkasnya.












