Headline

Dugaan Politik Uang Mengguncang Pilkada Gorontalo Utara, Pasangan Thariq-Nurjanah Terancam Gugur

×

Dugaan Politik Uang Mengguncang Pilkada Gorontalo Utara, Pasangan Thariq-Nurjanah Terancam Gugur

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, – Bawaslu Provinsi Gorontalo kini tengah memproses laporan serius terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf. Laporan ini diajukan oleh rival mereka, pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, yang menduga adanya praktik politik uang berskala Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Dalam sidang pembacaan putusan pendahuluan yang berlangsung di Aula Amin Abdullah, kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29/4), perkara dengan Nomor: 01/Reg/L/TSM-P8/29.00/IV/2025 dipimpin oleh dua anggota majelis, Muhamad Fajri Arsyad dan Ismawi Ibrahim.

Baca juga  Musyawarah IKA FH ke-5: Panggung Demokrasi Alumni Hukum Ichsan

“Laporan yang disampaikan pihak pelapor, pasangan nomor urut 1 Roni-Ramdhan, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sesuai hasil pemeriksaan,” ungkap Muhamad Fajri Arsyad di hadapan peserta sidang.

Fajri juga menegaskan bahwa laporan tersebut telah diajukan dalam batas waktu yang diatur undang-undang, sehingga proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan substansi pada Rabu (30/4).

Salahudin Pakaya selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan kepercayaan timnya terhadap mekanisme hukum yang tengah berjalan. Ia menilai laporan tersebut mengandung unsur-unsur pelanggaran administratif pemilihan seperti yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2016.

Baca juga  Dugaan Pungli di RS Toto Kabila, Pasien ERACS Dipaksa Bayar 1,7 Juta Rupiah

“Laporan kami diterima karena dinilai memenuhi unsur terstruktur, yakni adanya keterlibatan aparat seperti kepala desa dan camat; unsur sistematis karena melibatkan jaringan dari atas hingga bawah; dan unsur masif karena dugaan politik uang tersebar di sejumlah kecamatan,” tegas Salahudin.

Baca juga  Pelaku PETI Pohuwato Main Kucing-Kucingan, Aktivitas Malam Hari, Kapolres Hingga Kapolda Kecolongan

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika Bawaslu mengabulkan gugatan, maka pihaknya meminta agar pasangan Thariq-Nurjanah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada. Bawaslu pun akan menginstruksikan KPU Gorontalo Utara untuk mencabut pencalonan mereka.

Jika pembatalan tersebut disahkan, pasangan Thariq-Nurjanah hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 11 Tahun 2016. Apabila kasasi itu ditolak, maka Roni-Ramdhan akan secara resmi ditetapkan sebagai pemenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *