Hukum

FPI-G Ingatkan Hakim Tipikor Gorontalo Tak “Masuk Angin” Perkara Korupsi Bansos Hamim Pou

×

FPI-G Ingatkan Hakim Tipikor Gorontalo Tak “Masuk Angin” Perkara Korupsi Bansos Hamim Pou

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, Gorontalo – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPI-G) mendesak para hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo untuk tetap independen dan tidak “masuk angin” dalam menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator FPI-G, Fahrul Wahidji, dalam pernyataan sikapnya, Minggu (19/4). Ia menyebut pihaknya telah mengawal kasus ini sejak empat tahun terakhir dengan serangkaian aksi dan advokasi di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Kami tidak ada persoalan dengan individu terdakwa. Tapi proses hukum yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan KUHAP terutama dalam perkara korupsi ini yang jadi sorotan,” ujar Fahrul.

Menurutnya, penegakan hukum atas kasus bansos di Bone Bolango ini harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses formil yang dinilainya bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Kita bicara soal kepastian hukum. Bila proses dibiarkan tidak tegas, maka pejabat di Gorontalo bisa merasa aman untuk melakukan korupsi lagi,” tegasnya.

Fahrul menyambut baik langkah majelis hakim yang telah menolak eksepsi dari terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan pekan ini. Ia berharap sidang yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dapat berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang berkeadilan.

“Semoga perkara ini tidak berakhir sebagai tontonan drama hukum semata. Kami menuntut putusan yang berani dan berintegritas. Tidak boleh ada hakim yang ‘masuk angin’,” ujarnya menegaskan.

Diketahui, perkara korupsi bansos ini menyeret nama Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan sosial daerah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *