Tajuk1.id, Bolaang Mongondow Utara — Langkah DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengembalikan dana negara sebesar Rp1.100.100.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil.
Salah satunya datang dari LSM Komunitas Independent Bersama Azas Rakyat (KIBAR), yang menilai pengembalian dana tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan dari tanggung jawab hukum.
Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan DPW Indonesia Timur LSM KIBAR, Rahmat Toan Barusi, menyebut bahwa dalam kerangka hukum, unsur pidana dalam tindak korupsi tetap melekat, sekalipun kerugian negara telah dikembalikan.
“Mari kita luruskan, ini bukan kecelakaan administrasi. Dugaan kuat ini adalah tindakan yang direncanakan, dieksekusi dan diulang dalam waktu yang lama. Logika hukum manapun akan menyatakan, jika seseorang mengembalikan hasil kejahatan, itu justru memperkuat unsur kesengajaan dan pengakuan tidak langsung atas tindak pidana,” tegasnya.
Toan bahkan menyebut bahwa kasus ini adalah yang terbesar dalam sejarah Kabupaten Bolmut karena menyedot anggaran negara dan diduga melibatkan unsur pimpinan legislatif secara menyeluruh. Ia mengkritik narasi yang mencoba mengaburkan substansi hukum dengan memoles pengembalian dana sebagai solusi akhir.
“Negara ini tidak kekurangan hukum, tapi sering kali lembek dalam eksekusi. Jangan biarkan praktik ini jadi preseden, di mana korupsi dianggap bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang. Jika tidak ada penindakan tegas, maka keadilan hanya menjadi ilusi bagi publik,” kata Toan.
Kritik tajam juga diarahkan pada belum jelasnya status hukum para pihak yang diduga terlibat. Toan mempertanyakan sikap diam aparat penegak hukum yang justru bisa menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat.
“Kami ingin tahu, apakah uang sebesar itu cukup untuk membeli impunitas? Kalau tidak, maka buktikan dengan tindakan hukum, bukan hanya konferensi pers dan simbol seremonial. Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan mereka harus dihukum,” ujarnya.
Toan menegaskan bahwa regulasi antikorupsi telah mengatur secara gamblang, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ia mengacu pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini bukan masalah etik atau moral semata, ini delik hukum. Pelaku harus diproses, diadili dan dijatuhi hukuman yang sepadan. Jika tidak, maka negara ini sedang mempermalukan dirinya sendiri di hadapan keadilan,” pungkasnya.












