Penulis : ADV Rizal La Nggolu., SH
Tajuk1.id, OPINI – Kewajiban officium nobile yang melekat pada profesi advokat menghadirkan dilema moral yang mendalam di tengah kabar pemangkasan anggaran organisasi bantuan hukum (OBH). Sebagai bagian dari sistem peradilan, advokat memiliki tanggung jawab untuk tidak menolak perkara, terutama bagi mereka yang membutuhkan pembelaan hukum namun tidak memiliki kemampuan finansial. Namun, bagaimana mungkin kewajiban mulia ini dapat diemban secara efektif ketika sumber daya untuk menjalankan organisasi bantuan hukum semakin menipis?
Organisasi bantuan hukum selama ini menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan untuk mendapatkan akses keadilan. Mereka menyediakan pendampingan hukum secara gratis, memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk membela hak-haknya di hadapan hukum. Keberadaan OBH adalah manifestasi nyata dari negara hukum yang berkeadilan.
Namun, dengan pemangkasan anggaran, eksistensi dan efektivitas OBH terancam. Jumlah kasus yang dapat ditangani akan menyusut drastis. Para advokat pro bono dan paralegal yang selama ini berjuang dengan keterbatasan dana akan semakin kesulitan menjangkau dan mendampingi mereka yang membutuhkan bantuan hukum. Disinilah letak ironisnya advokat memiliki kewajiban untuk tidak menolak perkara, namun di sisi lain, dukungan anggaran yang krusial untuk menjalankan kewajiban tersebut justru dikurangi.
Kondisi ini menempatkan para advokat pada posisi yang sulit. Mereka terikat oleh etika profesi untuk membantu sesama yang membutuhkan, namun dengan anggaran OBH yang minim, kemampuan mereka untuk memberikan bantuan hukum secara optimal menjadi terbatas. Akibatnya, masyarakat miskin akan semakin kesulitan mendapatkan representasi hukum yang layak, memperlebar jurang ketidakadilan antara mereka yang mampu membayar pengacara dan mereka yang tidak.
Lebih dari sekadar persoalan individual, pemangkasan anggaran OBH adalah ancaman bagi tegaknya supremasi hukum dan keadilan sosial. Ketika akses terhadap bantuan hukum dibatasi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terkikis. Potensi terjadinya pelanggaran hak-hak masyarakat miskin dan kelompok rentan akan semakin besar, dan negara gagal hadir sebagai pelindung bagi seluruh warganya.
Pemerintah perlu menyadari bahwa investasi dalam bantuan hukum bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi dalam keadilan dan kemanusiaan. Mengurangi anggaran OBH sama dengan mengabaikan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan hukum yang sama bagi seluruh warga negara.
Seyogianya, pemerintah justru memperkuat OBH dengan alokasi anggaran yang memadai, memastikan keberlanjutan operasional, dan mendukung para advokat yang berdedikasi untuk membela kaum marginal. Kewajiban advokat untuk tidak menolak perkara harus diimbangi dengan dukungan negara yang memadai agar kewajiban mulia tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, demi terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemangkasan anggaran OBH, di tengah kewajiban advokat untuk tidak menolak perkara, adalah preseden buruk yang mengancam fondasi keadilan di negeri ini.












