Hukum

Putusan Bebas Hamim Pou Picu Reaksi Keras, Dua Terdakwa Lain Dihukum Berat

×

Putusan Bebas Hamim Pou Picu Reaksi Keras, Dua Terdakwa Lain Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Zainudin Hasiru, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Peduli Reformasi (JAMPER). (Foto : Istimewa)
Zainudin Hasiru, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Peduli Reformasi (JAMPER). (Foto : Istimewa)

TAJUK1.ID – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,7 miliar, menuai gelombang kekecewaan publik. Rabu (23/07/25)

Padahal, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman berat.

Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo memutuskan membebaskan Hamim Pou dari segala dakwaan, meskipun sebelumnya jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

Putusan tersebut memicu kritik dari masyarakat yang menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

Sementara itu, Mahkamah Agung RI sebelumnya telah menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya, yaitu Slamet Wiyardi dan Yuldiawati Kadir.

Slamet dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan Yuldiawati divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Perbedaan vonis antara ketiga terdakwa ini menimbulkan tanda tanya besar. Dalam putusan MA No. 59, disebutkan bahwa Hamim Pou ikut serta dalam dugaan korupsi dana bansos tahun 2011–2012. Namun, majelis hakim di Gorontalo justru membebaskannya.

“Bagaimana mungkin Hamim Pou divonis bebas, sementara dua terdakwa lainnya dihukum berat?” ujar Zainudin Hasiru, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Peduli Reformasi (JAMPER).

“Ini adalah contoh nyata dari ketidakadilan yang terjadi di negeri ini.”

Lebih lanjut, Zainudin mendesak agar jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Putusan bebas yang diberikan kepada Hamim Pou sangat mengejutkan dan tidak sesuai dengan harapan publik. Kami menilai bahwa jaksa harus mengajukan kasasi atas putusan ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Putusan yang dianggap janggal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi sistem peradilan di Indonesia. Banyak pihak menduga ada intervensi atau pengaruh tertentu di balik vonis bebas tersebut.

Fredy Tulangow SH, MH, Sekjen Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, mengungkapkan bahwa kasus ini perlu ditangani secara transparan dan menyeluruh.

“Kita perlu memastikan bahwa sistem peradilan kita berjalan dengan baik dan tidak ada yang bermain-main dengan hukum,” tegas Fredy.

“Jika ada yang bersalah, maka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Fredy juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam menempuh upaya hukum lanjutan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita masih memiliki banyak kelemahan. Kami meminta jaksa untuk tidak ragu-ragu dalam mengajukan kasasi dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan,” ujarnya.

Zainudin Hasiru dan Fredy Tulangow sepakat bahwa kejaksaan harus segera bertindak cepat. Mereka mendesak jaksa menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Jaksa harus menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan,” kata Fredy.

Publik pun menyoroti mengapa putusan MA yang menyebut keterlibatan Hamim Pou justru diabaikan oleh majelis hakim Tipikor Gorontalo. Situasi ini menimbulkan spekulasi tentang potensi pelanggaran etik dan integritas di tubuh lembaga peradilan.

Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Jika tidak segera direspons dengan serius, keputusan ini bisa memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah.

Oleh karena itu, masyarakat sipil dan lembaga pemantau hukum mendesak adanya evaluasi terhadap putusan PN Tipikor Gorontalo dan menantikan langkah lanjut dari pihak kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *