Hukum

Tambang Ilegal di Pilomunu: Alat Berat Hilang, Kapolres Didesak Bertindak

×

Tambang Ilegal di Pilomunu: Alat Berat Hilang, Kapolres Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini
Jasmin Dalanggo, Aktivis Provinsi Gorontalo
Jasmin Dalanggo, Aktivis Provinsi Gorontalo

Tajuk1.id, Kabupaten Gorontalo — Aktivitas pertambangan emas ilegal di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomunu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo kembali menjadi sorotan. Tiga pekan setelah aparat menangkap tiga orang dan menyegel alat berat, publik justru dikejutkan oleh kabar hilangnya barang bukti tersebut dari lokasi penyitaan.

Penanganan aparat yang dinilai lamban dan tertutup memantik reaksi keras dari aktivis Jasmin Dalanggo, putra daerah Setempat, yang selama ini aktif mengawal isu lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.

“Kemana alat berat itu dibawa? Ini bukan sekadar persoalan teknis hukum, tapi menyangkut akuntabilitas negara di hadapan masyarakat adat dan lingkungan hidup,” kata Jasmin, Sabtu (13/4).

Menurutnya, dua hari lalu ia mengunjungi kembali lokasi tambang dan mendapat informasi bahwa alat berat yang sebelumnya disegel telah diturunkan. Namun, tak ada penjelasan resmi ke mana peralatan itu dibawa atau dalam status hukum apa mereka sekarang.

“Jika alat berat itu diturunkan dari lokasi tanpa prosedur hukum yang jelas, ini menciptakan ruang spekulasi publik. Ada indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum,” tegasnya.

Aktivitas tambang ilegal di Pilomunu sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut telah berulang kali menjadi tempat operasi tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan memicu konflik sosial. Upaya penertiban aparat seringkali hanya berlangsung sementara—sementara alat berat dan aktivitas tambang kembali berjalan di bawah radar.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya permainan struktural di balik praktik tambang ilegal. Jasmin bahkan menyatakan akan mengorganisir aksi demonstrasi dalam waktu dekat, sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat kepolisian yang dinilai tidak tegas.

“Kami akan mendesak pencopotan Kasat Reskrim Polres Gorontalo jika tidak ada kejelasan hukum dalam waktu dekat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini bentuk pengkhianatan terhadap keadilan ekologis,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gorontalo terkait hilangnya alat berat tersebut maupun kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku yang ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *