TAJUK1.ID, GORONTALO — Seorang pria berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, diamankan oleh aparat Polsek Kota Timur setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan dan tas di sebuah toko aksesori di City Mall Gorontalo, Jumat (4/7/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Timur dan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
“Pelaku RM dicurigai oleh karyawan toko karena gelagatnya mencurigakan saat berada di dalam toko. Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, aksi pencurian terlihat jelas. Ia mengambil perhiasan berupa gelang, kalung, serta satu buah tas,” kata AKP Akmal.
Kecurigaan muncul ketika pelaku tampak membawa tas di dalam toko. Ketika rekaman CCTV ditelusuri, terlihat jelas pelaku sedang mengambil barang-barang dari etalase. Tidak lama kemudian, Tim Resmob Rajawali bersama personel Polsek Kota Timur segera mengamankan RM di lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku bahwa aksinya kali ini bukan yang pertama kali. Ia diketahui pernah melakukan pencurian di toko yang sama sebelumnya, yakni pada 17 Juni 2025.
“Jadi RM datang ke toko sambil berpura pura melihat barang lalu mengambil barang berupa aksesoris jewelry (kalung dan gelang) yang dipajang pada display jewelry sebanyak 109 buah serta 1 buah tas ransel,” ujar AKP Akmal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah tas ransel berwarna hitam, 109 item perhiasan titanium jenis gelang dan kalung, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kini RM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Kota Timur. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.












