KriminalMaluku Utara

Hadir Sebagai Saksi Dalam Mediasi Persoalan Tanah, Mantan Kades Tikong Muh. Ali Hamid Dipukul

×

Hadir Sebagai Saksi Dalam Mediasi Persoalan Tanah, Mantan Kades Tikong Muh. Ali Hamid Dipukul

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

TAJUKSATU.ID, TIKONG – Forum mediasi sengketa kepemilikan tanah di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (6/7/2026), berubah menjadi ricuh setelah mantan Kepala Desa Tikong, Muh. Ali Hamid, mengalami tindakan kekerasan berupa penghinaan dan pemukulan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Ardi alias Onte.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Muh. Ali Hamid diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam mediasi yang mempertemukan HJ Ania yang datang bersama tiga orang anaknya, dengan keluarga almarhum La Dahuna. Mediasi digelar untuk membahas klaim kepemilikan sebidang tanah yang menjadi objek sengketa di Desa Tikong.

Dalam keterangannya di hadapan peserta mediasi, dan di saksikan oleh pemerintah Desa Tikong, Muh. Ali Hamid membantah tudingan HJ Ania yang menyebut dirinya telah menghilangkan dokumen Akta Jual Beli (AJB) milik HJ Ania.

Muh. Ali menjelaskan, pada 2019, saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Tikong, pemerintah desa menerima kunjungan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka program pengukuran tanah masyarakat untuk penerbitan sertifikat.

Baca juga  Kartel Tambang Batu Hitam, Mengungkap Tabir Pemain di Belakang Layar

Sebagai bagian dari proses tersebut,Muh. Ali Hamid mengaku menginstruksikan seluruh kepala dusun agar mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah milik warga, baik berupa AJB maupun kuitansi jual beli.

“Dalam proses verifikasi dokumen itulah ditemukan satu objek tanah yang diklaim oleh dua pihak, yakni keluarga almarhum La Dahuna dan HJ Ania,” terang Ali di hadapan forum mediasi.

Menurut Muh. Ali Hamid, pemerintah desa bersama petugas BPN di bantu Bhayangkara Pembina Keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkantibmas) yakni Pak Sangkala, kemudian melakukan penelaahan terhadap kedua dokumen sebagai dasar menentukan legalitas administrasi kepemilikan.

Ia mengaku, bersama Bhabinkantibmas dan pihak BPN masih mengingat bahwa AJB yang diajukan HJ Ania saat itu dinilai belum memenuhi unsur keabsahan administratif karena tidak mencantumkan identitas pihak pertama sebagai penjual tanah, hanya menjelaskan pihak pembeli, saksi dinilai tidak lengkap karena tidak tertera tanda atangan, serta tidak terdapat pengesahan pemerintah desa yang mengetahui transaksi tersebut, dalam artian tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Baca juga  Enam Excavator dan BBM Subsidi Diamankan Pelaku PETI Tak Kunjung Ditangkap, Kenapa ?

Sebaliknya, AJB milik almarhum La Dahuna disebut telah memenuhi unsur administrasi karena memuat nomor surat, tahun transaksi, tanda tangan para saksi, serta diketahui pemerintah desa ketika Pak Soleman masih menjabat sebagai Kepala Desa Tikong.

Muh. Ali Hamid juga menegaskan bahwa ia pernah dimita untuk menanda tangani AJB milik HJ Ania, tetapi dengan sadar apabila dirinya menandatangani AJB milik HJ Ania sebagai pejabat pemerintah desa, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena dokumen kepemilikan milik La Dahuna telah lebih dahulu terbit pada 2002.

Namun, suasana mediasi mendadak memanas ketika Ardi alias Onte melontarkan Bahasa profokatif, menufing keluarga La Dahuna semuanya “penipu dan makan uang haram”. Merasa tak terima cucu mendiang La Dahuna, Zakaria merespin dengan nada emos dan terjadi sahut-sahutan.

Baca juga  Pembobol Kantor Koperasi di Gorontalo Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Tangan Pelaku

Tak berselang lama, Ardi menghampiri Muh. Ali Hamid sambil berteriak dengan nada keras melontarkan kata “penipu” di hadapan peserta forum.

Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, Muh. Ali Hamid berusaha menghindar. Namun, sebuah pukulan mendarat di pipi sebelah kirinya sehingga ketegangan nyaris berubah menjadi bentrokan terbuka.

Keributan akhirnya berhasil diredam setelah Penjabat Kepala Desa Tikong Husdi La Kilo, S.Pd., Sekretaris Desa, Ketua BPD Desa Tikong, serta Ketua BPD Desa Nunu yang turut hadir dalam mediasi segera memisahkan kedua belah pihak. Situasi kemudian kembali kondusif dan forum mediasi dihentikan sementara.

Insiden tersebut menambah daftar ketegangan yang mewarnai proses penyelesaian sengketa tanah yang hingga kini masih diperselisihkan kedua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ali Hamid terkait langkah hukum yang akan ditempuh atas dugaan penghinaan dan pemukulan yang dialaminya. Belum diketahui pula apakah peristiwa tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *