Maluku Utara

Breaking News : Mediasi Klaim Tanah di Desa Tikong Berakhir Buntu

×

Breaking News : Mediasi Klaim Tanah di Desa Tikong Berakhir Buntu

Sebarkan artikel ini
Tanah Milik Almarhum La Dahuna
Tanah Milik Almarhum La Dahuna

TAJUKSATU.ID Tikong Maluku Utara – Upaya penyelesaian klaim kepemilikan sebidang tanah seluas 0,5 hektare yang berlokasi di kompleks lapangan sepak bola Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Tikong dan turut di hadiri Ketua BPD Desa Nunu pada Senin (29/6/2026) berlangsung alot setelah masing-masing pihak mempertahankan klaim atas objek tanah tersebut.

Dalam forum mediasi, pihak keluarga almarhum La Dahuna melalui anak dan cucunya menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik mendiang yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada tahun 2002 dari Lasimi. Kepemilikan itu, menurut keluarga, dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dan disaksikan oleh aparat desa bersama Kepala Desa Tikong saat itu, almarhum Suleman.

Baca juga  Mislan Syarif Desak Pemerataan Pembangunan: Taliabu Jangan Terus Menjadi Anak Tiri

Selain memperlihatkan AJB, keluarga juga memaparkan kronologi penguasaan tanah sejak transaksi dilakukan hingga saat ini. Mereka menegaskan bahwa secara yuridis maupun historis, objek tanah merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum La Dahuna yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebaliknya, dalam proses mediasi tersebut, pihak Hj. A yang mengklaim sebagai pemilik tanah tidak dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli maupun alas hak lainnya yang dapat membuktikan klaim atas objek tanah tersebut.

Ketiadaan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah menyebabkan forum mediasi tidak menghasilkan titik temu. Pemerintah Desa Tikong hanya bertindak sebagai mediator untuk mempertemukan para pihak tanpa memiliki kewenangan menetapkan siapa pemilik sah atas objek tanah yang turut di saksikan juga oleh ketua BPD desa Nunu dan Babinsa setempat.

Baca juga  Tunggakan Beasiswa Kedokteran Rp3,4 Miliar, Pemkab Pulau Taliabu Janji Bayar Sebagian di 2025

Secara hukum, sengketa hak atas tanah pada prinsipnya harus didasarkan pada alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, dokumen seperti Akta Jual Beli merupakan salah satu bukti penting yang menunjukkan adanya peralihan hak melalui mekanisme yang sah. Di samping bukti tertulis, riwayat penguasaan tanah dan kesaksian pihak yang mengetahui proses peralihan hak juga menjadi bagian dari rangkaian pembuktian apabila sengketa berlanjut ke jalur hukum.

Baca juga  Gubernur Maluku Utara Imbau Masyarakat Taliabu Bijak Pilih Pemimpin pada PSU 5 April

Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian masalah ini berpotensi berlanjut dan akan di agendakan lagi oleh Aparat Desa Tikong, selain itu melalui mekanisme hukum yang berlaku agar status kepemilikan tanah memperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti dan putusan lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan lanjutan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak. Namun, keluarga almarhum La Dahuna menyatakan tetap mempertahankan hak mereka berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *