Maluku Utara

Seorang Ibu Haji di Desa Tikong Klaim Kepemilikan Tanah Diduga Tanpa Dasar

×

Seorang Ibu Haji di Desa Tikong Klaim Kepemilikan Tanah Diduga Tanpa Dasar

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi AI
Gambar Ilustrasi AI

TAJUKSATU.ID  Tikong Muluku Utara– Klaim kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 0,5 hektare di Desa Tikong kembali mencuat. Keluarga almarhum La Dahuna menilai klaim yang dilakukan oleh seorang warga berinisial HJ “A” tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi mengarah pada dugaan penyerobotan tanah.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, bidang tanah tersebut merupakan hasil transaksi jual beli antara Lasimi selaku pihak pertama dengan almarhum La Dahuna sebagai pihak kedua. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani para pihak, disaksikan sejumlah saksi, serta diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Tikong saat itu, Soleman, pada tahun 2002.

Keberadaan AJB tersebut menjadi dasar yang diyakini keluarga sebagai alat bukti kepemilikan yang sah atas objek tanah dimaksud.

Baca juga  Bupati Termuda di Retret Kepala Daerah, Sashabila Mus Soroti Strategi Keuangan untuk Daerah Terpencil

Namun belakangan, HJ “A” diduga melakukan penguasaan fisik atas sebagian lahan dengan menanam sejumlah pohon kelapa. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut telah menempatkan material bangunan berupa pasir dan batu di atas lokasi yang diduga akan digunakan untuk mendirikan bangunan permanen.

Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan ahli waris almarhum La Dahuna karena dinilai berpotensi menghilangkan hak keperdataan keluarga atas tanah yang selama ini mereka kuasai berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada.

Zakaria, cucu almarhum La Dahuna, menegaskan bahwa tindakan klaim sepihak tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan apabila tidak disertai alas hak yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.

“Kami menilai tindakan mengklaim dan menguasai tanah tanpa dasar hukum merupakan perbuatan yang tidak wajar dan dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah. Keluarga akan tetap mempertahankan hak kami sesuai dokumen yang kami miliki. Jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara baik, kami siap menempuh jalur hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Zakaria. Rabu 1/7/26

Ia menjelaskan, sebelum wafat, almarhum La Dahuna telah menjual sebagian bidang tanah tersebut dalam beberapa kapling kepada sejumlah warga Desa Tikong. Hingga kini, para pembeli diketahui telah mendirikan rumah dan bermukim di kawasan tersebut.

Baca juga  Serapan APBD Pulau Taliabu 2025 Masih Rendah, PAD Baru Terealisasi 0,21 Persen

Menurut Zakaria, seluruh transaksi penjualan kapling dilakukan karena masyarakat mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik sah almarhum La Dahuna berdasarkan dokumen jual beli yang dimiliki keluarga.

Baca juga  Dugaan Korupsi Proyek Istana Daerah Pulau Taliabu, Kejati Maluku Utara Tetapkan Dua Tersangka

Secara hukum, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib dapat membuktikan haknya melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Apabila terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim hak atas objek tanah, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah, mediasi, atau proses hukum di pengadilan agar kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah dapat ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini terbitkan, HJ “A” belum dapat menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *