TAJUK1.ID – Aktivitas tambang ilegal masih menjadi persoalan serius yang hingga kini belum tertangani secara menyeluruh.
Selain beroperasi tanpa izin resmi, praktik pertambangan ilegal juga mengabaikan standar keselamatan kerja dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang, baik bagi masyarakat sekitar maupun ekosistem.
Di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Kecamatan Suwawa Timur, aktivitas tambang ilegal diketahui masih marak beroperasi dan terkesan sulit diberantas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, terlebih setelah langkah tegas Polda Gorontalo dalam sepekan terakhir yang menertibkan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.
Penertiban tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan, khususnya aktivis lingkungan, yang menilai adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Izul Usuli, aktivis lingkungan asal Bone Bolango, menyampaikan bahwa langkah Kapolda Gorontalo dalam menertibkan tambang ilegal patut diapresiasi jika dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Senin (26/1/26)
“Jika Kapolda Gorontalo serius memberantas tambang ilegal sesuai instruksi Presiden Prabowo, tentu ini patut kita apresiasi. Tapi jangan sampai penertiban hanya dilakukan di satu daerah, sementara di daerah lain aktivitas tambang ilegal justru dibiarkan terus berjalan,” tegas Izul.
Ia menambahkan, di Suwawa Timur aktivitas tambang ilegal berlangsung secara terbuka tanpa memperhatikan keselamatan para penambang maupun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Di Suwawa, tambang ilegal sangat marak. Tidak ada standar keselamatan kerja, tidak ada pengawasan lingkungan. Kalau memang serius, jangan hanya Pohuwato yang ditertibkan, tapi seluruh kabupaten di Gorontalo tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Selain menyoroti kinerja aparat penegak hukum, Izul juga menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal tidak bisa dilepaskan dari mandeknya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo maupun Kabupaten Bone Bolango untuk segera mengambil langkah konkret.
“Forkopimda jangan hanya hadir saat penertiban. Akar masalahnya adalah negara lambat memberikan ruang legal bagi masyarakat lewat IPR. Selama izin rakyat ini tidak diurus secara serius, tambang ilegal akan terus tumbuh,” ujarnya.
Menurut Izul, percepatan pengurusan IPR merupakan solusi penting agar masyarakat penambang tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan, berhadapan dengan hukum, serta bekerja tanpa perlindungan keselamatan dan kepastian hukum.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang setengah-setengah tanpa dibarengi kebijakan yang berpihak pada rakyat justru akan memperparah kerusakan lingkungan dan mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan.












