HeadlineLingkungan

YR dan Team Wajib Dituding Melegitimasi Aktivitas PETI Pohuwato

×

YR dan Team Wajib Dituding Melegitimasi Aktivitas PETI Pohuwato

Sebarkan artikel ini
foto : kerusakan lingkungan kecamatan Dengilo
foto : kerusakan lingkungan kecamatan Dengilo

Penulis : Zakaria 

TAJUK1.ID – Narasi yang dibangun YR Team terkait penimbunan kubangan bekas galian Pertambangan Emas  Tanpa Izin (PETI) dinilai keliru dan berpotensi menormalisasi aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum.

Alih-alih dipuji, aktivitas penimbunan yang dilakukan para pelaku PETI justru mempertegas bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung lama tanpa penegakan hukum yang tegas.

Faktanya, PETI adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba, dan seluruh aktivitas yang dilakukan baik penambangan, pengolahan, hingga upaya “rekultivasi” tidak menghapus unsur pidananya.

Boleh ditanya kepada pemerhati hukum lingkungan, langkah-langkah seperti “penimbunan kubangan” tidak dapat dijadikan pembenaran atau alasan pembinaan bagi pelaku PETI, karena negara tidak pernah mengakui keberadaan operasi tambang ilegal dalam bentuk apa pun.

Pernyataan salah satu pemilik lokasi tambang di Kecamatan Dengilo yang di lansir pada di portal pemberitaan online  Aktualgorontalo.com dan Kilasaktual.com mengaku mulai melakukan penimbunan kubangan bekas galian justru menunjukkan bahwa praktik PETI masih aktif beroperasi.

Alih-alih diapresiasi, pengakuan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

Pertambangan ilegal tidak pernah menjadi bagian dari konsep pembangunan berkelanjutan. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh pelaku PETI tetap berada di luar kerangka regulasi pemerintah.

Karena itu, narasi yang dibangun YR Team dinilai tidak sejalan dengan upaya negara dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, serta potensi konflik sosial.

Mengutip apa yang di sampaikan oleh Ketua YR Team Kecamatan Dengilo, Iskandar Dalangko, S.IP, baca (Aktualgorontalo.com dan Kilasaktual.com) yang memberikan apresiasi atas respons positif para pelaku PETI yang mulai melakukan penimbunan bisa jadi merupakan salah satu actor inteltual di balik PETI.

Sikap YR Team yang mengapresiasi para pelaku PETI patut dinilai sebagai bentuk keliru dalam pendekatan ekologis. Upaya penimbunan kubangan tidak mengubah fakta bahwa aktivitas mereka merusak lingkungan, tidak memiliki izin, dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

Menormalisasi PETI sama artinya dengan membuka ruang bagi kerusakan yang lebih besar, sekaligus mengabaikan kewajiban aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menindak pelaku sesuai ketentuan hukum.

Langkah YR Team yang memilih pendekatan persuasif tanpa mendorong penegakan hukum merupakan kekliruan yang fatal . Solusi terbaik adalah menghentikan seluruh aktivitas PETI, bukan sekadar menimbun bekas galian yang mereka sendiri ciptakan.

Tak hanya YR Team, Pemerintah kecamata sertempat turut mewarnai aktivitas serupa dengan mengapresiasi Langkah para pelaku PETI.

Sebagai mana diberitakan Aktualgorontalo.com, dan Kilasaktual.com Pemerintah Kecamatan Dengilo, melalui salah satu pejabatnya, turut memberikan apresiasi atas inisiatif YR Team yang tidak hanya mengkritisi dampak PETI, tetapi juga menawarkan solusi yang realistis dan dapat langsung diterapkan oleh para pelaku.

“Atas nama pemerintah kecamatan, kami sangat mengapresiasi langkah YR Team. Mereka hadir dengan solusi, bukan sekadar protes. Mendorong penimbunan kubangan adalah langkah sederhana namun sangat bermanfaat, terutama untuk mencegah kerusakan lebih jauh. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi teladan bagi kecamatan lainnya,” ujarnya.

Peryataan di atas sesungguhnya dapat dimengerti oleh aparat penegak hukum sebagai cela untuk menangkap, memeriksa dan mengadili YR dan Team beserta pejabat pemerintah Kecamatan Dengilo

Penegak hukum harus hadir, bukan hanya komunitas atau lembaga sosial. Setiap pemilik alat, pemodal, hingga operator alat berat pada kegiatan PETI wajib diperiksa dan diproses. “Tidak ada alasan ekologis yang bisa membenarkan aktivitas ilegal,”

Dengan demikian, narasi yang menyebut PETI bisa berjalan berdampingan dengan kesadaran ekologis dinilai menyesatkan.

Pertambangan ilegal harus dihentikan, bukan diberi ruang seolah-olah mereka dapat ‘bertanggung jawab’ tanpa kepatuhan hukum.

PETI tetaplah ilegal. Setiap pelaku harus ditindak. Penegakan hukum adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan fungsi ekologis dan memastikan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *