TAJUK1.ID – Jejak roda besi dan lumpur yang mengeras menjadi saksi bisu atas luka yang kian melebar di kawasan hutan lindung Bugu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Jalur tanah yang sebelumnya hanya setapak kini berubah menjadi akses lebar yang diduga sengaja dibuka untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perbatasan Buol dan Gorontalo.
Kerusakan itu bukan sekadar retakan pada badan jalan. Di sejumlah titik, vegetasi hutan tampak tersingkir, menyisakan hamparan tanah terbuka yang rawan longsor dan sedimentasi.
Jalur tersebut diketahui menjadi pintu masuk menuju lokasi tambang emas yang disebut-sebut berada di garis batas administrasi dua provinsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, di dalam kawasan itu beroperasi sekitar lima hingga sepuluh unit alat berat jenis ekskavator.
Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk mengeruk material yang mengandung emas. Akses menuju lokasi tambang dilaporkan melalui Desa Kwalabesar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, meskipun titik koordinat tambang disebut masuk wilayah administrasi Gorontalo.
Situasi ini memunculkan ironi. Aktivitas pertambangan diduga berlangsung di luar wilayah hukum Kabupaten Buol, namun kerusakan lingkungan justru membekas di kawasan hutan lindung Buol yang dilalui sebagai jalur distribusi dan mobilisasi alat berat.
Beban ekologis dan risiko bencana, seperti banjir bandang dan longsor, berpotensi ditanggung masyarakat setempat.
Sejumlah sumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pengusaha bermodal besar dalam aktivitas tersebut.
Sosok yang disebut-sebut memiliki jejaring kuat itu dinilai sulit tersentuh penegakan hukum, meski aktivitasnya berdampak langsung pada kerusakan kawasan hutan lindung.

Secara regulasi, pembukaan jalan dan perusakan kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan berupa pencabutan hak usaha di bidang kehutanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan terkait langkah penindakan atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang memanfaatkan akses di hutan lindung Bugu tersebut.
Masyarakat berharap negara hadir, bukan hanya sebagai pembaca laporan kerusakan, tetapi sebagai penjaga terakhir bentang hutan yang tersisa.












