Tajuk1.id, Pohuwato — Sejumlah pihak dari aliansi mahasiswa peduli lingkungan menyoroti dugaan perusakan kawasan konservasi yang terjadi di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Kasus ini menyeret nama-nama yang disebut sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas eksploitasi ilegal.
Fadli, selaku koordinator lapangan dari aliansi tersebut, membeberkan adanya laporan warga mengenai aktivitas alat berat jenis ekskavator di area yang diduga masuk dalam wilayah cagar alam.
“Bahwa kami menemukan laporan dari masyarakat setempat ada aktivitas eskavator di wilayah diduga cagar alam, hal itu dibuktikan dengan foto dan video, menurut keterangan saksi alat tersebut dibeking oleh saudara S.K diduga oknum wartawan yang beralamat di Randangan, ditemani temannya yaitu NT, serta DR merupakan pemilik alat,” ujarnya.
Menurut Fadli, mereka sempat melakukan konfirmasi langsung kepada S.K dan DR yang diduga merupakan pelaku utama. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa S.K mengakui aktivitas mereka berada dalam kawasan cagar alam.
“Kata Fadli selaku koordinator lapangan dari aliansi, mereka sempat bertemu dengan SK dan DR yang merupakan aktor utama dalam dugaan aktivitas pengrusakan lingkungan di kawasan cagar alam Siduwonge, dalam pertemuan tersebut saudara SK mengakui bahwa mereka bekerja di wilayah kawasan cagar alam, sehingga pengakuan ini menjadi dasar laporan kami,” lanjutnya.
Pihak aliansi telah menyampaikan laporan resmi ke Polres Pohuwato dan berencana menggelar aksi demonstrasi jika tidak ada tindak lanjut tegas. Selain ke kepolisian, laporan juga akan dikirimkan ke Gakkum KLHK. Sabtu (03/05)
Lebih jauh, Fadli menegaskan pentingnya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menghentikan perusakan lingkungan ini. Ia menyebut, regulasi terkait perlindungan kawasan konservasi telah diatur secara jelas dalam sejumlah undang-undang.
“Kami harap langkah-langkah yang kami tempuh menjadi atensi besar bagi pihak yg punya kewenangan dalam menangani pengrusakan lingkungan tersebut ini. Karena sudah jelas diatur dalam UU nomor 37 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU no 32 tahun 2004 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, PP No. 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, peraturan menteri LHK No P43/MenLHK-Setjen/2015 tentang kriteria dan penetapan kawasan lindung,” tutupnya.












