Kota Gorontalo

Dugaan Malpraktik Medis RS Multazam Gorontalo, Direktur Enggan Beri Tanggapan

×

Dugaan Malpraktik Medis RS Multazam Gorontalo, Direktur Enggan Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini

TAJUK1.ID, Gorontalo – Dugaan pelanggaran prosedur medis di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo menuai sorotan publik. Seorang pasien bernama Siti Rahmatia Olomia diduga tidak mendapatkan tindakan medis sesuai prosedur Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS) sebagaimana yang telah disepakati sejak awal pendaftaran.

Pasien sebelumnya didaftarkan untuk menjalani operasi caesar dengan metode ERACS, yakni pendekatan persalinan bedah yang menekankan pemulihan lebih cepat, minim nyeri, serta mobilisasi dini pascaoperasi. Namun, tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit justru disebut tidak mencerminkan prosedur tersebut.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 08.00  WITA pada 08/12/25 itu diklaim sebagai operasi caesar konvensional, bukan ERACS. Perbedaan metode ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan standar penanganan, penggunaan anestesi, hingga proses pemulihan pasien pascaoperasi.

Dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan rumah sakit terhadap standar layanan medis dan hak pasien untuk memperoleh tindakan sesuai informed consent yang telah diberikan sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RS Multazam Kota Gorontalo Direktur Rumah Sakit (RS) Multazam dr. H. Renny Ibrahim belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tajuk1.id pada Senin 15/12/25 tidak memperoleh jawaban.

Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap layanan kesehatan di daerah, khususnya terkait transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi medis dalam menjalankan prosedur yang telah dijanjikan kepada pasien.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit serta langkah tindak lanjut dari otoritas terkait guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur medis atau kelalaian yang berpotensi merugikan pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *