Kota Gorontalo

Soroti Dugaan Malpraktik RS Multazam, Kevin Lapendos Gelar Unjuk Rasa Mencari Keadilan 

×

Soroti Dugaan Malpraktik RS Multazam, Kevin Lapendos Gelar Unjuk Rasa Mencari Keadilan 

Sebarkan artikel ini

TAJUK1.ID – Dugaan malpraktik medis di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo mendapat sorotan publik setelah Kevin Lapendos menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran prosedur medis yang dialami seorang pasien Siti Rahmatia Olomia. Senin 15/12/25

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas tindakan operasi yang dijalani Siti pada Senin, 8 Desember 2025. Menurut Kevin Lapendos, pasien sebelumnya didaftarkan untuk menjalani prosedur Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS), yakni metode operasi caesar dengan pendekatan pemulihan cepat.

Namun, berdasarkan keterangan keluarga korban yang disampaikan Kevin dalam aksi tersebut, tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit diduga tidak sesuai dengan prosedur ERACS sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Operasi yang dilakukan pada pukul 08.00 WITA itu disebut sebagai operasi caesar konvensional.

Baca juga  Direktur RSU Otanaha Diperiksa Polisi, Enggan Temui Wartawan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN

Kevin Lapendos menegaskan bahwa perubahan metode operasi tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan ulang dari pasien atau keluarga. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip informed consent, yang merupakan hak dasar pasien dalam pelayanan kesehatan.

“Aksi ini kami lakukan untuk mencari keadilan bagi korban dan memastikan hak-hak pasien tidak diabaikan,” ujar Kevin Lapendos di sela-sela aksi unjuk rasa.

Ia juga mendesak pihak berwenang untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur medis yang terjadi di RS Multazam.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan harus ditegakkan demi melindungi keselamatan pasien.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kota Gorontalo. Salah satu tuntutan utama adalah meminta DPRD segera memanggil seluruh pihak terkait, yakni RS Multazam, Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, serta BPJS Kesehatan Gorontalo, untuk dimintai keterangan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu secepatnya.

Baca juga  Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Goes to Kampus Digelar di Universitas Ichsan Gorontalo

Selain itu, massa juga mendesak DPRD Kota Gorontalo untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Malpraktik Medis terhadap RS Multazam sebagai langkah evaluasi menyeluruh atas pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Tuntutan lainnya, aliansi mahasiswa meminta DPRD menggunakan rekomendasi politik terhadap instansi terkait, khususnya kepada Wali Kota Gorontalo, apabila tidak ada langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

Massa juga menegaskan agar DPRD memastikan kasus dugaan malpraktik ini tidak dikubur dan diproses secara transparan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa.

Baca juga  Upah Pekerja Belum Dibayar, Wali Kota Diminta Stop Grand Opening Mie Gacoan

Ia berjanji DPRD akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna memperjelas persoalan yang disampaikan massa unjuk rasa.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihal-pihak terkait untuk memperjelas apa duduk persoalannya, untuk tentatif waktu masih akan kami jadwalkan”, tuturnya.

Irwan menegaskan DPRD Kota Gorontalo berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan akan memastikan setiap aspirasi masyarakat mendapat perhatian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kota Gorontalo masih menyiapkan langkah lanjutan terkait jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait sebagaimana tuntutan massa aksi.

Disisi lain, tajuk1.id terus berusaha menghubungi pihak RS Multazam via whatsup dan telephon namun belum mendapat respon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *