Bone BolangoHeadline

Fahrul Wahidji Desak Bupati Bone Bolango Rekomendasikan Pemecatan Kepala BPN

×

Fahrul Wahidji Desak Bupati Bone Bolango Rekomendasikan Pemecatan Kepala BPN

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, Bone Bolango — Aktivis Fahrul Wahidji mendesak Bupati Bone Bolango untuk segera merekomendasikan pemecatan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone Bolango ke Kementerian ATR/BPN.

Desakan ini dilayangkan lantaran kinerja BPN dinilai lamban dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat terdampak proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bulango Ulu.

Fahrul, yang dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat lewat aksi demonstrasi, menilai ketidak responsifan BPN Bone Bolango telah memperpanjang penderitaan warga.

Baca juga  Kekayaan Miliaran Fitriyanto Rajak Tersorot di Tengah Proyek RS Ainun yang Mangkrak

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi tidak ada tanggapan apa-apa dari Kepala BPN itu sendiri,” ujar Fahrul, Senin (28/4/2025).

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 serta seluruh regulasi agraria lainnya menekankan pentingnya pemberian ganti rugi dalam proyek pembangunan negara, khususnya yang menyangkut hak hidup masyarakat.

Baca juga  DPD GMNI Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk Kongres Nasional XXII di Bandung

“Tanah masyarakat itu harus segera dibayarkan ganti ruginya. Kalau Kepala BPN tidak bisa menyelesaikannya, lebih baik mundur saja,” tegas Fahrul.

Ia juga meminta Bupati Bone Bolango tidak tinggal diam, melainkan segera mengajukan rekomendasi pemecatan ke Kementerian ATR/BPN.

Menurut Fahrul, terdapat dua informasi yang mengkhawatirkan: pertama, Waduk Bulango dikabarkan sudah tidak lagi masuk dalam daftar PSN; kedua, batas waktu pembayaran ganti rugi oleh negara disebut berakhir pada akhir 2025.

Baca juga  Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi MT Haryono: Aktivis Desak Kejari Gorontalo Periksa Nama-Nama Baru

“Kasihan masyarakat yang tanahnya sudah digusur, tetapi sampai sekarang belum juga menerima ganti rugi. Negara harus hadir dan menyelesaikan kewajibannya melalui BPN Bone Bolango,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *