Kota Gorontalo

Pedagang Non-Ikan Diminta Angkat Kaki dari Pelabuhan Tenda, Pemerintah Tegaskan Fungsi Lokasi

×

Pedagang Non-Ikan Diminta Angkat Kaki dari Pelabuhan Tenda, Pemerintah Tegaskan Fungsi Lokasi

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Tajuk1.id, – Rabu pagi (30/4/2025), kawasan Pelabuhan Perikanan Tenda di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, mulai dibersihkan dari aktivitas pedagang yang tak berkaitan dengan sektor perikanan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo mengerahkan aparat untuk menertibkan para penjual sayuran, bumbu dapur, dan daging ayam yang berjualan di area pelabuhan tersebut.

Penertiban ini dilakukan karena aktivitas mereka dianggap tak sesuai dengan peruntukan pelabuhan sebagai tempat pendaratan hasil laut.

“Pelabuhan ini adalah kawasan perikanan. Jadi otomatis pedagang non-ikan harus ditertibkan,” tegas Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Lindawati Hagu.

Lindawati menjelaskan bahwa para pedagang telah diberi informasi mengenai rencana pemindahan sejak dua bulan lalu. Namun hingga hari pelaksanaan, sebagian besar dari mereka masih bertahan di lokasi.

Secara total, ada 95 pedagang yang tercatat dalam rencana relokasi. Dari jumlah itu, 65 adalah penjual ikan, sedangkan sisanya 14 pedagang ayam dan 16 pedagang sayur serta rempah termasuk dalam kategori yang diminta untuk keluar dari area pelabuhan. Mereka diberikan tenggat hingga pukul 24.00 WITA untuk mengosongkan tempat.

Ketegangan sempat terjadi ketika mobil Satpol-PP masuk ke kawasan pelabuhan. Beberapa warga yang tidak diketahui statusnya sebagai pedagang berteriak menolak kehadiran aparat. Namun, situasi tetap terkendali.

“Yang ribut itu bukan pedagang terdaftar di UPTD. Kami sudah terbiasa menghadapi reaksi seperti itu. Selama tidak anarkis, tidak masalah,” kata Lindawati.

Di sisi lain, sebagian pedagang menyayangkan langkah pemerintah. Havinah, yang setiap hari menjajakan rempah-rempah, merasa kebingungan dengan aturan ini.

“Kami dilarang jualan rempah, tapi katanya boleh jual ikan. Kalau semua pindah jual ikan, siapa yang mau beli?” ujarnya.

Meski menuai penolakan, pemerintah daerah tetap bertekad mengembalikan fungsi pelabuhan seperti semula. Penataan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan langsung dari aparat penegak peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *