Provinsi Gorontalo

Mahasiswa Desak Penindakan PT IJN, DLHK dan Kejati Gorontalo Jadi Sorotan

×

Mahasiswa Desak Penindakan PT IJN, DLHK dan Kejati Gorontalo Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, Gorontalo — Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan Lingkungan Kota Gorontalo kembali menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik, mendesak kejelasan izin dan dampak lingkungan atas dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal oleh PT Ilyas Jaya Nusantara (IJN).

Aksi ini menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Gorontalo yang dinilai tidak tegas dalam menangani persoalan tersebut. Koordinator lapangan, Ismail Yusuf, menyampaikan kekecewaannya terhadap DLHK.

Baca juga  Helmy Rasyid Terpilih Aklamasi Pimpin MMA Gorontalo, Kadispora Tegaskan Dukungan Atlet

“Kadis DLHK tidak mau menemui massa aksi dan pihak dinas tidak bisa menjawab alasan belum melakukan penindakan ke PT. IJN,” ujar Ismail di hadapan peserta aksi.

Mahasiswa meminta agar Kepala DLHK segera mundur dari jabatannya karena dianggap gagal menanggulangi persoalan lingkungan di wilayah tersebut. Mereka juga menyatakan akan mempublikasikan ketidakmampuan DLHK ke masyarakat luas.

Di sisi lain, tidak ada komunikasi antara pihak PT IJN dan massa aksi. Aliansi mahasiswa menilai, aktivitas perusahaan di Kalimadu dapat menimbulkan dampak lingkungan yang membahayakan masyarakat sekitar jika terus dibiarkan.

Baca juga  MUI Didorong Jadi Katalis Sosial Religius di Gorontalo

Aksi juga menyasar Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres terkait kasus dugaan pelanggaran oleh perusahaan BBM (solar) yang sedang ditangani. Pihak Kejati yang diwakili oleh Plt Kasi Pidsus dan Kasi Penkum menyampaikan bahwa kasus masih dalam tahap pendalaman karena bukti yang ada belum cukup untuk menentukan pokok perkara.

Baca juga  Pemprov Gorontalo Bantah Salurkan Bantuan Tanpa Koordinasi, Ini Klarifikasinya

“Tuntutan utama aliansi mahasiswa meliputi tiga poin: pertama, DLHK diminta segera mengambil tindakan hukum terhadap PT IJN; kedua, Kepala DLHK harus mengundurkan diri dari jabatannya; dan ketiga, Kejaksaan Tinggi Gorontalo diminta membuka perkembangan penyelidikan kepada publik secara transparan,” tutup Ismail Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *