LingkunganPohuwato

Tambal Sulam Sungai dan Dugaan Keterlibatan YR Team Pada PETI Pohuwato

×

Tambal Sulam Sungai dan Dugaan Keterlibatan YR Team Pada PETI Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

TAJUK1.ID, – Kegiatan normalisasi sungai yang dilakukan Tim YR pascabanjir bandang di Dusun Kapali, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan dan kritik.

Seorang warga Desa Hulawa yang meminta identitasnya di rahasiakan menilai, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menjadi penyebab utama terjadinya banjir.

Banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada Selasa (30/12/2025) mengakibatkan luapan sungai dan merendam permukiman warga di bantaran sungai. Peristiwa itu disebut dipicu hujan berintensitas tinggi. Namun demikian, kondisi sungai yang mengalami pendangkalan parah dinilai memperparah dampak banjir.

“Pasca kejadian, Tim YR melakukan pengerukan sedimen dan pelebaran alur sungai pada Jumat (02/01/2026) dengan alasan meningkatkan daya tampung sungai dan mencegah banjir susulan. Tim tersebut mengklaim kegiatan itu sebagai inisiatif internal dalam rangka kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ini perkara tambal sulam ucapnya saat di wawancara via telephone.

Ungkapnya, berdasarkan informasi yang beredar, Tim YR diketahui merupakan kelompok yang dibentuk oleh salah satu pelaku usaha pertambangan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas normalisasi sungai dilakukan oleh pihak yang sebelumnya terlibat atau berkaitan dengan kegiatan PETI di wilayah hulu sungai.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pasal 158 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana, perdata, maupun administratif. Kerusakan daerah aliran sungai akibat aktivitas tambang ilegal dinilai berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko banjir.

Dengan dasar tersebut, kata dia, kegiatan normalisasi sungai pascabanjir tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi sebelumnya.

Lanjutnya, tindakan tersebut justru dianggap sebagai bagian dari upaya menutup dampak kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Ia menuturkan, sesungguhnya warga Desa Hulawa merasa resah serta meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menjadikan peristiwa banjir di Desa Hulawa sebagai pintu masuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2025 Kapolres pohuwato telah membuat penegasan pada konferensi pers akan menghentikan menindak tegas para pelaku PETI di Kabupaten pohuwato.

“Saya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dugaan keterkaitan Tim YR dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Pohuwato,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *