TAJUKSATU.ID, Tikong — Proses mediasi permasalahan tanah antara Hj. Siti Ania dan keluarga almarhum La Dahuna yang difasilitasi Pemerintah Desa Tikong menghadirkan fakta baru melalui keterangan pihak yang mengaku sebagai penjual awal objek tanah yang di klaim Hj Siti Ania.
Dalam forum mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Tikong, Abang, seorang warga yang mengaku sebagai orang asli Pulau Taliabu, menyampaikan pengakuannya mengenai batas transaksi jual beli tanah yang pernah dilakukannya dengan Hj. Siti Ania.
Di hadapan aparat pemerintah desa serta para pihak yang hadir dalam proses mediasi, Abang menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak pertama yang menjual sebidang tanah kepada Hj. Siti Ania.
Sementara itu, pihak Hj Siti Ania bersikukuh telah membeli tanah seluas 0,5 hektare dari Abang, yang telah di bantah oleh Abang itu sendiri sebagaimana pengakuannya di hadapan pemerintah Desa Tikong saat mediasi
Menurut keterangan abang , objek yang diperjualbelikan pada saat itu hanyalah satu kapling tanah dengan perkiraan luas yang cukup untuk pembangunan sebuah rumah tinggal. Pada lokasi tersebut kini berdiri bangunan rumah milik Hj. Siti Ania.
Dalam penjelasannya, Abang menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan tidak pernah mencakup lahan seluas 0,5 hektare sebagaimana disebut dalam klaim yang berkembang dalam sengketa dengan keluarga Mendiang La Dahuna.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan mengenai tanah dengan luasan tersebut karena, menurut pengakuannya, lahan itu bukan dirinya yang menjual.
“Yang saya jual hanya sebidang tanah untuk ukuran membangun rumah. Kalau ada tanah seluas 0,5 hektare yang diklaim, itu di luar kuasa dan pengetahuan saya karena tanah itu bukan milik saya, bukan saya yang menjual” demikian substansi keterangan Abang yang disampaikan dalam forum mediasi. Senin (6/7/26)
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses klarifikasi yang sedang difasilitasi Pemerintah Desa Tikong. Dalam perspektif penyelesaian konflik agraria, kesaksian dari pihak yang terlibat dalam transaksi awal sering kali memiliki nilai strategis sebagai bahan rekonstruksi sejarah penguasaan tanah.
Meski demikian, keterangan tersebut tetap merupakan salah satu alat informasi yang perlu diuji melalui dokumen, riwayat penguasaan lahan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Abang juga menegaskan bahwa segala bentuk klaim atas objek tanah selain yang pernah dijualnya kepada Hj. Siti Ania bukan lagi menjadi tanggung jawab maupun urusannya.
Ia menyebut dirinya hanya bertanggung jawab atas sebidang tanah yang menjadi objek transaksi awal, sementara setiap klaim terhadap lahan lain berada di luar ruang lingkup jual beli yang pernah dilakukannya buakan menjadi urusannya.
Hingga mediasi berlangsung, forum difokuskan pada upaya memperoleh kejelasan mengenai asal-usul penguasaan lahan, batas objek yang diperjualbelikan, serta ruang lingkup hak masing-masing pihak.
Pemerintah Desa Tikong bertindak sebagai fasilitator dalam mempertemukan para pihak agar penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui mekanisme dialog yang mengedepankan musyawarah.












